Selain Rekomendasi BKN Mustarani Menangkan Gugatan DI PTUN,Ini Kata Bayu Septiawan,S.H, CPM Kuasa Hukum

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Selain direkomendasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), H. Mustarani Abidin SH., M.Si melalui Kuasa Hukumnya Bayu Septiawan. SH.,CPM., Pengacara Muda yang memiliki reputasi gemilang dalam berbagai penanganan perkara dari kantor Hukum  Bayu & Jonny Simamora. juga memenangkan gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

https://portalbermano.com/lantik-mustarani-sebagai-sekda-dan-ganti-3-plt-kaopd-kopli-minta-penyambutan-bupati-wakil-semeriah-mungkin/

Gugatan terhadap Surat Keputusan Bupati kabupaten Lebong provinsi bengkulu Nomor : 231 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan pemerintah kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu tertanggal 19 Juni 2024 atas Nama H. Mustarani Abidin SH.,M.Si.,yang diwakili oleh Kuasa hukumnya Bayu Septiawan. SH.,CPM., yang  dari kantor Hukum  Bayu & Jonny Simamora dikabulkan sepenuhnya oleh Majelis Hakim Peradilan tata Usaha Negara (PTUN).

Bupati kabupaten Lebong Kopli Ansori sa'at melantik Kembali H. Mustarani Abidin SH.,M.Si sebagai Sekretaris daerah (Sekda) kabupaten Lebong
Bupati kabupaten Lebong Kopli Ansori sa’at melantik Kembali H. Mustarani Abidin SH.,M.Si sebagai Sekretaris daerah (Sekda) kabupaten Lebong

Sebelumnya Bupati kabupaten Lebong Kopli Ansori melantik kembali H.Mustarani Abidin SH.,M.Si sebagai Sekretaris daerah kabupaten Lebong Kamis (30/1) berdasar Rekomendasi dari badan Kepegawaian Negara (BKN) atas aduan melalui penasehat hukumnya Bayu & Jonny Simamora,dengan surat Nomor : 1360/B-AK.03/SD/F/2025 tanggal 13 Januari 2025 Prihal : Hasil Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN terhadap Permasalahan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong yang ditujukan Kepada  Bupati Lebong yang ditanda tangani secara elektronik oleh Plt. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara Hj. Imas Sukmariah., S.Sos.,MAP., dengan materi sebagai berikut :

  1. Mencabut/membatalkan Surat Keputusan Bupati Lebong Nomor 231 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong atas nama H. Mustarani, S.H., M.Si dan Surat Keputusan Bupati Lebong Nomor: 824/114/BKPSDM-2/2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama H. Mustarani, S.H., M.Si;
  2. Mengembalikan Sdr. Mustarani, S.H., M.Si. NIP. ke dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong;
  3. Melakukan pemutakhiran data pada SIASN BKN dan melaporkan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN melalui email wasdal@bkn.go.id.

 

Bayu Septiawan SH.,CPM (kantor Hukum Bayu & Jonny Simamora)
Bayu Septiawan SH.,CPM (kantor Hukum Bayu & Jonny Simamora)

Dikomfirmasi melalui Pesan Whaatshaap Kuasa Hukum Mustarani Abidin SH.,M.Si yang menjadi kuasa hukum dalam melakukan Gugatan dan Aduan, Bayu Septiawan,S.H, CPM., dari kantor Hukum Bayu & Jonny Simamora kepada awak Media PortalBermano.com menyampaikan ;

Iya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu yang mengadili dan memeriksa memutus perkara Nomor 12/G/2024/PTUN.BKL antara Mustarani Abidin SH.,M.Si., selaku Penggugat melawan Bupati Lebong selaku Tergugat, Dengan objek sengketa dalam perkara ini berupa ;

a) Surat keputusan Bupati Lebong Nomor 231 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, tanggal 19 Juni 2024,

b) Surat Keputusan Bupati Lebong Nomor 824/114/BKPSDM-2/2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong diangkat menjadi Jabatan Penelaah Teknis Kebijakan Pada Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, tanggal 19 Juni 2024.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu telah mengucapkan putusan yang disampaikan secara elektronik tanggal 3 Februari 2025, dengan amar putusan sebagai berikut :

MENGADILI :

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan batal:

  1. keputusan Bupati Lebong Nomor 231 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, tanggal 19 Juni 2024 atas nama H. Mustarani, S.H., M.Si.. Keputusan Bupati Lebong Nomor : 824/114/BKPSDM-2/2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil, tanggal 19 Juni 2024 atas nama H. Mustarani, S.H., M.Si.
  2. .Mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Lebong Nomor 231 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, tanggal 19 Juni 2024 atas nama H. Mustarani, S.H., M.Si.
  3. Keputusan Bupati Lebong Nomor : 824/114/BKPSDM-2/2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil, tanggal 19 Juni 2024 atas nama H. Mustarani, S.H., M.Si.
  4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan dan menetapkan Surat Keputusan Perpanjangan/Pengangkatan H. Mustarani, S.H., M.Si., dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Sekretaris Daerah) di Kabupaten Lebong, berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.212.000,00 (Dua Ratus Dua Belas Ribu Rupiah).

Dikarenakan kami belum menerima putusan secara lengkap, maka kami belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengenai isi putusan tersebut Jelas Bayu Septiawan,S.H, CPM.

Harapan kami, dengan adanya putusan tersebut, agar Bupati atau kepala daerah maupun Pejabat TUN dalam mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) harus berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan Asas Umum Pemerintah yang Baik (AUPB). Tutup Bayu Septiawan,S.H, CPM (RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *