PORTAL BERMANO.COM LEBONG – Menyikapi adanya dugaan penyimpangan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Sekolah Dasar Negeri 32 Suka Negeri Kecamatan Topos Kabupaten Lebong, DPRD segera panggil pihak terkait.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebong Wilyan Bachtiar S.Ip. M.Si, kepada awak media ini melalui sambungan telepon mengungkapkan, pemanggilan pihak terkait dalam hal ini guna mendapatkan penjelasan tentang adanya dugaan penyimpangan dana tersebut.
“Kami akan segera memanggil oknum mantan kepala sekolah dan pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan dan penjelasan tentang permasalahan adanya dugaan penyimpangan penyaluran dana bantuan program indonesia pintar,” ungkap Politisi Perindo ini, Kamis (02/06/2022).
Ditandaskannya, dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada pihak aparat penegak hukum, Komisi I DPRD Lebong secara kelembagaan akan memanggil mantan kepala sekolah beserta pihak lainnya yang terkait dengan permasalahn itu.
“Kita sangat mendukung pihak penegak hukum, dalam hal ini Polres Lebong dalam menjalankan proses hukum terhadap persoalan tersebut agar dapat menjadi pelajaran bagi pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan perbuatan serupa,” katanya.
Kepada para pihak yang telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini diluar ranah hukum, baik melalui mediasi dan lain sebagainya. Dia menyampaikan ucapan terimakasih.
“Selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Lebong, Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah berupaya menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya. [*]