Tak Tercapai Target RME. RSUD Lebong Di Sanksi Kemenkes RI Turun Peringkat

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com –  Sehubungan dengan tindaklanjut pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis, Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 Tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta Penerapan Sanksi Administratif dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan, serta Surat Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Nomor RS.01.04/D/6199/2025 tentang Penyampaian Daftar Rumah Sakit yang Belum Implementasi RME Secara Lengkap dan Interoperabilitas ke Platform SATUSEHAT, Rumah Sakit Umum Kabupaten Lebong mendapat Sanksi penurunan Grade atau penurunan kualitas, nilai, kelas, atau peringkat.

fhoto : arsip portalBermano.com
fhoto : arsif PortalBermano.com

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh kementerian kesehatan republic Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan dengan surat nomor : YM.02.02/D/971/2026 Perihal Pemberitahuan Sanksi Terhadap Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Rumah sakit umum daerah kabupaten Lebong yang ditanda tangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan kementerian kesehatan republic Indonesia, dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan telah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan jumlah rumah sakit yang menerapkan rekam medis elektronik diantaranya melalui pembinaan dan pengawasan, pendampingan, penyampaian surat himbauan,serta desking penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME) yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025.

fhoto : arsif PortalBermano.com
fhoto : arsif PortalBermano.com

Berdasarkan data Rumah sakit umum daerah kabupaten Lebong berada di urut 109 rumah sakit yang memiliki akses internet cukup dan baik namun BELUM 100% melakukan pengiriman data sesuai dengan modul dalam SATUSEHAT yaitu Pendaftaran (Encounter), Diagnositik (Condition), Obat (Medication Request dan Medication Dispense), Laboratorium (Specimen), dan Radiologi (Imaging Study) ke SATUSEHAT.

Hal ini berdasarkan juga kepada Permenkes Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis dan memperhatikan SE Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 Tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta Penerapan Sanksi Administratif dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan, terhadap rumah sakit yang belum dapat memenuhi ketentuan penyelenggaraan rekam medis elektronilk sehingga rumah sakit umum daerah kabupaten Lebong menjadi salah satu diantara rumah sakit yang mendapat sanksi penurunan Grade atau kualitas setingkat dibawah status semula yakni dari Paripurna menjadi Utama.

Dikomfirmasi melalui Telepon dan perpesanan Whattshapp kepada direktur RSUD dr Meinoffiandi Leswin pada pukul 21.45.WIB Selasa (31/3) prihal terkait, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban. (RMF-NikBong)

Catatan : Sesuai ketentuan dan perundangan redaksi siap menerima hak jawab dan koreksi atas semua pemberitaan.

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *