Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Peristiwa adanya pemulangan jenazah dari RSUD Lebong dengan menggunakan Mini Truk (Bak terbuka) masih santer menjadi pembicaraan dan menjadi perhatian publik. Berbagai tanggapan masyarakat mulai dari kekecewaan bahkan kecaman di lontarkan dan dialamatkan kepada managemen RSUD yang intinya meminta pemerintah kabupaten Lebong untuk malakukan evaluasi dan tindakan terhadap managemen RSUD agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari.

Teranyar, Ombudsman republic Indonesia yang merupakan lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh aparatur pemerintah, BUMN, dan badan swasta yang menggunakan dana APBN/APBD dengan tujuan mencegah mal-administrasi, menangani laporan masyarakat, dan memastikan pelayanan publik berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel ,

Ombudsman republic Indonesia melalui kepala perwakilan provinsi Bengkulu Mustari Tasti menyampaikan keprihatinan pihaknya atas peristiwa dugaan pelanggaran SOP Pemulasaran Jenazah Di RSUD Lebong yang puncaknya jenazah seorang warga desa tik jeniak di abaikan kehormatannya dan terpaksa dilakukan pemulangan dengan menggunakan mini truk (bak terbuka) .
“Terkait dengan adanya dugaan masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan ambulans untuk pemulangan jenazah di RSUD Lebong, Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut. Pelayanan ambulans merupakan bagian dari pelayanan publik dasar yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat secara adil, cepat, dan tanpa diskriminasi.”Jelas Mustari Tasti
Diperjelaskan oleh kepala perwakilan Ombudsman provinsi Bengkulu , Ombudsman republic Indonesia Perwakilan Bengkulu menghimbau kepada Bupati Lebong beserta jajaran terkait untuk segera menindaklanjuti keluhan ini secara serius, melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan ambulans, serta memastikan adanya perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.
Sementara ketua Perhimpunan rumah sakit seluruh Indonesia (PERSI) dan ketua Majelis kehormatan Etik rumah sakit seluruh Indonesia priode 2022-2025, dr, Abdi Setia Kesuma, MARS., dan dr, Zulki Maulub Ritonga, Sp.An., sa’at dimintai tanggapan dan komfirmasi dan klarifikasi pada kamis pukul 19.50 WIB (26/3) lalu melalui Perpesanan Whaatshapp hingga berita ini ditayangkan masih belum memberikan respon atas permintaaan komfirmasi dan klarifikasi serta tanggapan atas peristiwa dugaaan pelangaran SOP pemulasaran jenazah yang terjadi di RSUD Lebong,

Sementara pemerintah provinsi Bengkulu melalui kepala dinas kesehatan provinsi Bengkulu Yasman, AMK.M.Pd., MKM., sa’at dimintai tanggapan atas peristiwa dimaksud menyampaikan bahwa sebagai kepala dinas kesehatan provinsi, kami akan memberikan masukan masukan terhadap program kerja dan kebijakan guna mendorong peningkatan mutu atau kualitas layanan rumah sakit
Pak gubernur Bengkulu Helmi Hasan pada tahun 2025 sudah membagikan ambulance gratis kepada masing-masing kecamatan di provinsi Bengkulu termasuk Kabupaten lebong dan tahun ini ambulance akan kita bagikan lagi ke masing-masing desa untuk memenuhi kebutuhan akan pelayanan kesehatan secara optimal sehingga insya Allah ke depan tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kesulitan untuk menggunakan fasilitas ambulance. (RMF-NikBong)
Catatan: Upaya komfirmasi dan klarifikasi serta tanggapan dari PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) dan MAKERSI (Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit) dua lembaga krusial yang berperan dalam membina serta mengatur tata kelola rumah sakit di Indonesia. Dimana PERSI berfokus pada perhimpunan dan peningkatan manajemen/kualitas, sementara MAKERSI berfokus pada etika dan perilaku kelembagaan rumah sakit tetap akan diupayakan.















