Terkait Polemik TPP, PJ Sekda Lebong Di Duga asal jawab (Ngike).

Pewarta Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Beredar pemberitaan di media Online yang terbit dan beredar di kabupaten Lebong PJ Sekda kabupaten Lebong menyebutkan bahwa tidak dibayarnya TPP ASN/PNS kabupaten Lebong priode Januari – Maret 2025 disebabkan oleh manipulasi Absensi dan kelalaian pemerintah sebelumnya,karena  tidak adanya SK penetapan besaran TPP PNS Lebong dari Bupati Kopli Ansori, Bupati Lebong masa jabatan sebelumnya. Dilansir dari Media Online GoBengkulu.com (21/6).

Menarik untuk meluruskan dan demi sebuah kejujuran berdasarkan Fakta dan Realita yang sesungguhnya, apalagi melibatkan sorang pejabat Publik yang Notabene adalah Panglima/petinggi ASN/PNS, sekabupaten Lebong dan demi menjaga marwah pemerintah dan negara, Awak media PortalBermano.com berhasil mendapatkan data dan Fakta bahwa apa yang disampaikan oleh PJ Sekda kabupaten Lebong tidak semua benar melainkan ada kandungan pembohongan Publik, asal jawab (Berbohong/Ngike) bahkan mengarah kepada penyesatan data, karena Mustahil seorang Pj Sekda tidak menguasai data data terkait administrasi pemerintahan, terutama dan paling utama terkait disebutkannya bahwa:

“Salah satu penyebab tidak bisa dicairkannya TPP januari-Maret 2025 adalah karena Kopli pada sa’at menjabat tidak membuat SK penetapan besaran TPP PNS Lebong.”Tegas Donni Jum’at (20/6/2025) (Berita GoBengkulu.com  judul berita https://www.gobengkulu.com/2025/06/21/bukan-hanya-manipulasi-absensi-penghapusan-tpp-asn-di-lebong-juga-disebut-akibat-kelalaian-bupati-sebelumnya/  Alinea ke tiga)

Berdasarkan hal tersebut diatas awak media PortalBermano.com dari sumber yang tidak ingin ditulis namanya berhasil mendapatkan Dokumen surat keputusan Bupati Lebong nomor 34 tahun 2025 Tentang Penetapan Kelas Jabatan ,Harga Jabatan Dan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2025. Tertanggal 10 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh Bupati kabupaten Lebong Sa’at itu Kopli Ansori S.Sos.sehingga dengan itu menjawab dan membuktikan bahwa apa yang disampaikan oleh PJ sekda Lebong terkait tidak adanya SK Bupati terdahulu (Kopli Ansori) tentang penetapan TPP untuk Tahun 2025 terbantahkan sekaligus menjawab apa yang disampaikan oleh PJ Sekda Lebong kepada awak media adalah tidak benar (Ngike) bahkan penyesatan data.

Hingga berita ini ditayangkan awak media PortalBermano.com belum berhasil menghubungi Pj Sekda Lebong untuk Cek dan ricek /klarifikasi dan komfirmasi terkait kebenaran SK Nomor 34 tahun 2025 Tentang penetapan kelas jabatan ,Harga Jabatan Dan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2025 dimaksud, meski sudah diupayakan melalui sambungan Seluler dan Pesan Whaatshaap. (RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Lewatkan