Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Dalam rangka tertib administrasi dan untuk mengetahui progres kegiatan Pembangunan yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap kedua, Pemerintah Desa (Pemdes) Suka Negeri mengikuti monitoring dan evaluasi (monev) yang digelar Pemerintah Kecamatan Topos, Jum’at (29/9).

Bertempat di desa setempat, hadir tim monitoring terdiri dari Camat Topos, Zerly Lawdi beserta jajaranya, Kasi Datun kejaksaan negeri Lebong beserta jajaran, Babinsa, dam Bhabinkamtibmas, pendamping Desa, dan pendamping lokal desa. Peserta pada kegiatan ini adalah Penjabat Kades Suka Negeri, Yansen Hendri beserta perangkat Desa setempat.
Camat Topos, Zerly Lawdi mengatakan, realisasi program Dana Desa (DD) di masing-masing desa dapat dilaksanakan sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang diusulkan pada tahap 2.
“Kegiatan ketahanan pangan, meliputi program MT2 on progres pematangan lahan,” kata Zerly.
Berdasarkan laporan tim Monev DD dan ADD tahap 2 Desa Suka Negeri, untuk penyaluran BLT DD sudah tersalurkan sesuai dengan rencana.
“Monev APBDes tujuannya untuk memastikan kegiatan dan anggaran yang direalisasikan sesuai RPD,” kata Zerly didampingi Penjabat Kades Suka Negeri, Yansen Hendri.

Sementara itu, Pjs Kades Suka Negeri, Hendri Yansen S.Sos menambahkan, dari hasil Monev beberapa saran dan masukan serta catatan untuk desa disampaikan oleh Tim.
Diantaranya menjaga kualitas dan kuantitas pekerjaan sesuai dengan RAB, tertib administrasi, dan melengkapi beberapa data dukung yang belum lengkap.
Ia juga menerima dengan baik saran, masukan Tim Monev dan akan secepatnya menindaklanjuti agar pelaksanaan DD dan ADD di Suka Negeri lebih sempurna.
“Tentu apa hasil monev ini menjadi catatan kita kedepannya,” pungkasnya.
Lalu pada kesempatan tersebut, Kajari Lebong melalui Kasi Datun Ferdy Setiawan menyampaikan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Lebong berkomitmen untuk menjaga integritas dana desa dan memastikan alokasi tersebut digunakan secara tepat untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Lebong
“Peran JPN bagi desa berfungsi sebagai mitra hukum pemerintah desa, dengan cara memberikan konsultasi hukum, memberi masukan dalam penyusunan peraturan desa, dan memastikan bahwa keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah desa sesuai dengan hukum yang berlaku,” singkat Ferdy. (Alexander)















