Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Camat Topos, Zerly Lawdi gelar kegiatan Monev (Monitoring Evaluasi) kegiatan pembangunan Infrastruktur dengan sumber anggaran Dana Desa (DD) tahap II Tahun Anggaran 2023 di Desa Tik Sirong Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong, Jum’at (29/9) sekira pukul 10.00 WIB.

Kegiatan ini dipimpin langsung Camat Topos Zerly beserta jajaranya, Pendamping Desa, dan pendamping lokal desa, Kasi Datun Kejari Lebong beserta jajaran, Babinsa, Bhabinkamtibmas. Peserta pada kegiatan ini adalah Penjabat Kepala Desa Tik Sirong, Sahrul Arup beserta perangkat Desa.

Penjabat Kepala Desa Tik Sirong, Sahrul Arupi menyampaikan ucapan terimakasih kepada Tim Monev Kecamatan Topos, dirinya berjanji akan melaksanakan perealisasian kegiatan pembangunan dengan sumber anggaran dana desa sesuai dengan aturan yang ada.
”Terimakasih saya sampaikan kepada Tim Monev yang telah memberikan arahan kepada kami, Kepada Bapak Camat Topos dan tim Pendamping dari kejaksaan negeri Lebong, kami meminta bimbingan demi terciptanya administrasi yang benar dan tertib. Disini saya juga berjanji akan melaksanakan perealisasian keuangan Desa sesuai aturan yang telah ditentukan,” kata Sahrul Arupi.
Sementara itu, Camat Topos, Zerly Lawdi dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan Monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan secara rutin, bukan hanya pada setiap pencairan Dana Desa setiap tahapannya.
Selain itu, Camat juga menyampaikan dilakukannya kegiatan Monev selain merupakan salah satu syarat untuk pencairan Dana Desa tahap selanjutnya. Juga adalah untuk m,elakukan kotrol dan pengawasan agar kegiatan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Kegiatan Monev ini dilakukan secara rutin setiap tahun yang dilaksanakan setiap pencairan DD dan ADD. Selain itu tujuan Monev ini untuk menertibkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau yang belum diselesaikan, Monev ini juga merupakan salah satu persyaratan untuk pencairan Dana Desa tahap berikutnya,” jelasnya.
Menurutnya, untuk realisasi fisik di Desa Tik Sirong sudah mencapai 100 persen. “Tujuan Monev ini untuk memonitor yang sifatnya pembinaan serta untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan,” pungkasnya.
Bersamaan dengan itu juga , Kajari Lebong melalui Kasi Datun Ferdy Setiawan menyampaikan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Lebong berkomitmen untuk menjaga integritas dana desa dan memastikan alokasi tersebut digunakan secara tepat untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Lebong
“Peran JPN bagi desa berfungsi sebagai mitra hukum pemerintah desa, dengan cara memberikan konsultasi hukum, memberi masukan dalam penyusunan peraturan desa, dan memastikan bahwa keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah desa sesuai dengan hukum yang berlaku,” singkat Ferdy. (Alexander)















