Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Selain telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) jajaran Pemerintah kabupaten Lebong, Kejaksaan Negeri Lebong beberapa waktu lalu juga telah melakukan penandatanganan Perjanjian kerja sama dengan seluruh pemerintah desa sekabupaten Lebong.
Penandatangan MoU antara para kepala desa se-Kabupaten Lebong dengan Kejari tersebut terkait kerja sama tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Diantara Diktum perjanjian antara lain yakni adanya Bantuan dan pertimbangan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong yang sesungguhnya sangat diperlukan, agar tugas-tugas pemerintahan desa dan pembangunan di desa dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
Pasalnya, perkembangan peraturan perundang-undangan yang ketat, menuntut para pejabat di semua tingkatan untuk lebih cermat melaksanakan tugas. Termasuk di tingkat Pemerintahan Desa (Pemdes).
Dalam keterangannya, Kepala kejaksaan Negeri Lebong Arief Indra Kusuma Adhi SH.M.Hum melalui kepala seksi DATUN Ferdy Setiawan SH menyebutkan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) kejari lebong berkomitmen untuk menjaga integritas dana desa dan memastikan alokasi tersebut digunakan secara tepat untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di kabupaten lebong.
Menurutnya, hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu adalah kesempatan bagi pemerintahan desa untuk kemudian secara mandiri melaksanakan penyelenggaraan pemerintahannya masing-masing.
Hal tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, yaitu membangun Nusantara, membangun Indonesia itu adalah harus membangun dari daerah dan desa di seluruh penjuru tanah air tentu dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mengacu kepada hal tersebut dalam implementasinya tentu banyak hal yang kemudian dalam perjalanannya perlu ada penyesuaian regulasi yang sangat cepat menyebabkan semua pihak harus cepat untuk beradaptasi.
“Nah, adanya perubahan regulasi yang sangat cepat ini tentu ada yang sudah mengerti dan tidak. Inilah fungsi MoU dengan Kejari Lebong untuk memberikan pendampingan agar pengelolaan pemerintahan desa salah satunya penggunaan dana desa sesuai aturan,” ujar Ferdy Setiawan.
Dengan adanya MoU ini, ujar Ferdy Setiawan, kepala desa jangan ragu untuk melaksanakan langkah-langkah percepatan pembangunan saat ini karena sudah ada pendampingan.
“MoU ini diharapkan penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi lebih baik tentu dalam kaitannya secara administrasi yang berimbas terhadap inflementasi di lapangan, yaitu percepatan pembangunan,” ujarnya.
Hal tersebut sebagaimana diatur dengan Undang-Undang yang sebelumnya adalah Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 dan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 di pasal 30 juga ada adanya tentang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kerja sama dengan bidang Datun Kejari Lebong yang telah dilakukan selama ini, dianggap telah memberikan dampak positif bagi pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan. Adanya pertimbangan hukum Bidang Datun dari Kejari Lebong dapat menghilangkan keraguan dalam melaksanakan tugas.dan pembangunan.
Sementara itu Bupati Lebong Kopli Ansori yang disampaikan oleh Camat Topos Zerly Lawdy mengucapkan terima kasih atas terealisasinya perjanjian kerja sama (PKS) Bidang perdata dan tata usaha Negara (DATUN) dengan pihak kejaksaan negeri Lebong, diharapkan kedepannya penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi lebih baik, tentu dalam kaitannya secara administrasi yang berimbas terhadap inflementasi di lapangan, yaitu percepatan pembangunan dalam rangka mewujudkam masyarakat Lebong Yang Bahagia dan Sejahtera.Tutup Zerly (RMF-NikBong)


















