Tunda Lantik 32 Orang P3K Tahap 1 Pemkab Lebong Dituding Kangkangi Konstitusi dan Keputusan BKN

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Hingga sa’at ini pemerintah kabupaten Lebong masih belum melantik 32 orang dari 600 Lebih Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap 1.Sementara 500 orang lebih lainnya sudah dilantik dan telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya berikut dengan aman dan nyaman menikmati hasil kerja mereka.

Sementara 32 orang yang belum dilantik tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara untuk dilantik sebagai Pegawai dengan Perjanjian Kerja Pada Tahap 1 lalu.

https://portalbermano.com/ratusan-thlt-tks-resmi-dirumahkan32-p3k-proses-pelantikkan-masih-menunggu-petunjuk-bupati-rsud-diberi-kesempatan-ajukan-outsourcing/

Berlarut-larutnya proses Verifikasi terhadap  32 orang P3k tahap 1 yang belum dilantik dan segala sesuatu yang berkaitan dengan itu, Sehingga sejumlah pihak menuding pemerintah kabupaten Lebong mengangkangi surat persetujuan pengangkatan 32 orang tersebut sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap 1.

Bahkan disejumlah percakapan group media Sosial, tidak sedikit menyebutkan bahwa pemerintah kabupaten Lebong telah berlaku zaliim dengan menahan Hak 32 orang tersebut yang juga merupakan Hak Azasi warga Negara republik Indonesia, untuk mendapatkan pekerjaan yang layak sebagaimana diatur oleh  dalam undang undang dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) dan undang undang nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi manusia.

Hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Hak ini merupakan hak asasi manusia di bidang sosial-ekonomi yang menuntut negara menyediakan lapangan kerja, jaminan sosial, dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi.

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan yang layak, bebas memilih pekerjaan, serta syarat ketenagakerjaan yang adil (Pasal 38). UU ini melarang diskriminasi dalam lapangan kerja, memberikan perlindungan khusus bagi pekerja perempuan, dan hak membentuk serikat pekerja.

Menanggapi Tudingan tersebut Pemerintah kabupaten Lebong melalui Plt kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Reko Haryanto,S.Sos.,MSI., sa’at diwawancarai menyebutkan bahwa terhadap 32 orang P3k Tahap 1 yang belum dilantik tersebut sa’at ini pihaknya masih menjalankan Proses sebagaimana arahan dari Bupati kabupaten Lebong selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

Berikut Vidio Penting yang perlu disimak dengan selengkapnya penjelasan Plt Kepala BKPSDM kabupaten Lebong Reko Haryanto,S.Sos.,MSi terkait Prihal tersebut :

 

 

 


RMF-NikBong

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *