Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong.PortalBermano.com – Mengapa mengurus sertifikat pengganti (Hilang) terkesan Sulit (memerlukan proses yang lebih panjang) berikut tanggapan sekaligus jawaban serta penjelasan Kepala Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kabupaten Lebong Tabri S.Sos.ST.,

Urus sertifikat tanah yang hilang ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Bahkan prosesnya bisa jadi, lebih panjang dibanding membuat sertipikat baru.
Menurut kepala kantor ATR/BPN kabupaten Lebong Tabri S.Sos yang disampaikan melalaui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, Indra Buana, S.H Kalau pendafaran sertipikat pertama, kita tinggal buktikan hak atas tanah pemohon. Tapi kalau sertipikat pengganti karena hilang, kita harus buktikan bahwa kehilangan itu benar-benar terjadi, dan tidak ada unsur manipulasi,” ujar Indra Buana, S.H, Senin (22/7).

Indra menjelaskan kenapa penerbitan sertipikat pengganti cenderung lebih prosesnya lebih panjang,Karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh masyarakat sebagai pemohon, meskipun tanahnya sudah terdaftar.
Pertama, pemilik atau pemohon harus membuat laporan kehilangan ke kepolisian dengan terlebih dahulu membuat SKPT di Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong. Lalu, melakukan sumpah sertipikat pengganti karena hilang di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong. Selanjutnya mengumumkan kehilangan itu di media massa dan menunggu selama 30 hari sebagai masa sanggah. Waktu tunggu ini tidak bisa dipercepat.

Kedua menandatangani SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak), di atas materai. Artinya, mereka (pemohon,red)bertanggung jawab penuh secara hukum atas kebenaran data dan dokumen yang diajukan
Ke tiga, jika ditemukan data yang meragukan. Maka, pihaknya akan turun lapangan untuk melakukan pengukuran ulang. Semua ini menurut pihaknya adalah bagian dari verifikasi yang lebih ketat, karena menyangkut perlindungan hukum atas tanah yang sudah bersertipikat.
Ke empat, Berbeda dengan sertipikat pertama kali. Memang tetap melalui pengukuran dan pemeriksaan dokumen, tapi alurnya lebih linear. Apalagi kalau masuk dalam program PTSL atau Sporadik, prosesnya bisa lebih cepat dan murah karena dibantu pemerintah,” jelasnya.
Hal yang Senada dengan apa yang disampaikan oleh Indra Buana, Juga disampaikan oleh Dicky Suhendar, S.H Koordinator Subtansi (Korsub) Pendaftaran Hak
Dicky Suhendar, S.H, membeberkan bahwa pihaknya telah menerbitkan 19 sertipikat pengganti sejak tahun 2023. Dengan rincian 2023 sebanyak 2 sertipikat pengganti, 2024 sebanyak 10, dan di tahun ini (2025) sebanyak 7 sertipikat. Tidak menutup kemungkinan di tahun 2025 ini permohonan akan sertipikat pengganti akan bertambah.
“Ini bukan soal mudah atau sulit. Tapi soal tanggung jawab hukum. Karena tanah itu bukan cuma hak, tapi juga sejarah, dan kepercayaan,” tutup Dicky.
Berikut alur pengurusan Sertipikat Pengganti Karena Hilang
- Pemohon membuat permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di loket pelayananan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong dengan keperluan sertipikat hilang
- Segera Buat Laporan Kehilangan
Lapor ke Kepolisian setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan Sertipikat.
- Siapkan Dokumen Persyaratan
– Beberapa dokumen penting yang harus disiapkan:
– Fotokopi KTP dan KK pemilik tanah.
– Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
– Surat kuasa jika diurus oleh pihak lain.
– Fotokopi sertipikat (jika ada arsip).
– Bukti setor PPh dan BPHTB (untuk kasus tertentu).
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani di atas materai.
- Pengambilan Sumpah
Pelaksanaan sumpah pertipikat pengganti karena hilang.
- Pemasangan Iklan di Media Massa
Pemohon wajib mengumumkan kehilangan sertipikat di surat kabar lokal/nasional.
Masa tunggu: 30 hari kalender sejak tanggal pengumuman, sebagai bentuk sanggahan publik.
- Pengukuran Ulang (Jika Diperlukan)
Petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang apabila diperlukan untuk verifikasi data bidang tanah.
- Pemeriksaan dan Verifikasi oleh Kantor Pertanahan
Kantor Pertanahan akan mengecek data fisik dan yuridis, serta memastikan tidak ada sengketa atas tanah tersebut
- Proses Penerbitan Sertipikat Pengganti
Jika semua persyaratan lengkap dan tidak ada keberatan dari pihak lain selama masa sanggah, maka akan diterbitkan Sertipikat Pengganti Demikian Dicky Suhendar, S.H Koordinator Subtansi (Korsub) Pendaftaran Hak Kantor ATR/BPN kabupaten Lebong (RMF-NikBong)
















1 komentar