Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong. PortalBermano.com – Pada dasarnya Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah landasan tertinggi yang mengatur bahwa Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh alami maupun sengaja ditanam. UU ini menegaskan bahwa proporsi RTH pada wilayah perkotaan paling sedikit 30% dari luas wilayah, yang wajib dipertahankan agar tidak dialih fungsikan.
Berikut,Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Undang undang ini memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang. Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang (termasuk membangun di zona hijau) dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Berdasarkan hal tersebut diatas salah satu warga masyarakat kabupaten Lebong Junaida yang bisa juga disebut sebagai pemerhati lingkungan, Ia mempertanyakan keseriusan pemerintah kabupaten Lebong terhadap tata kelolah Ruang terbuka Hijau (RTH) Selasa (31/3).
Disebut juga oleh Junaida sebagai contoh adalah banyaknya bangunan di salah satu lokasi Ruang Terbuka Hijau RTH) yang ada di pusat kota Tubei kabupaten Lebong provinsi Bengkulu, persis didepan kantor Bupati Lebong, dimana terdapat bangunan yang bersipat komersial sehingga mengurangi nilai Estetikan dan hak masyarakat atas Fungsi dasar dari keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) itu sendiri.

Menurut Junaida dengan adanya bangunan di ruang Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau sering disebut zona hijau pada dasarnya adalah tindakan yang melanggar hukum jika tidak sesuai dengan peraturan tata ruang yang berlaku.
“ Mendirikan bangunan permanen atau komersial di zona hijau/RTH dapat dikenakan sanksi pidana dan administrative dan itu pelanggaran hukum.” Ujar Junaida.
Ruang terbuka hijau (RTH) adalah Zona Hijau difungsikan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan, sehingga bukan merupakan peruntukan lahan untuk pemukiman/komersial, Pelangaran terkait hal tersebut dapat diberikan sanksi mulai dari penghentian pembangunan, pembekuan izin (IMB/PBG), hingga perintah pembongkaran paksa.
Pembangunan di atas RTH diperbolehkan hanya dalam kasus tertentu seperti untuk fungsi pertahanan, infrastruktur kota terbatas, atau fasilitas ibadah, asalkan memiliki izin resmi dan tidak menghilangkan fungsi utama RTH (alih fungsi terbatas).
Ditambahkan oleh Junaida Landasan hukum utama yang melarang adanya bangunan di Ruang Terbuka Hijau (RTH berakar pada peraturan penataan ruang nasional, dimana RTH pada dasarnya difungsikan untuk area hijau, konservasi, dan resapan air, sehingga pendirian bangunan permanen sangat dibatasi atau dilarang, hal ini mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan, Peraturan ini menetapkan bahwa RTH publik (seperti taman kota, hutan kota, jalur hijau) tidak boleh digunakan untuk bangunan permanen yang bersifat pribadi atau komersial.
“Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Undang undang ini memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang. Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang (termasuk membangun di zona hijau) dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.” Tegas Junaida.
Bangunan yang diperbolehkan di RTH hanya bangunan penunjang yang bersifat temporer atau mendukung fungsi RTH itu sendiri, seperti pos jaga, toilet umum, atau kios kecil yang diatur khusus oleh Pemda (bukan bangunan permanen atau tempat tinggal)
Dikomfirmasi kepada Kepala dinas lingkungan hidup (DLH) kabupaten Lebong Indra Gunawan SPi.,MSi., prihal terkait, melalaui sambungan perpesanan Whatshapp hingga berita ini ditayang belum mendapat jawaban. (RMF-NikBong)















