Empat Pelaku Pengeroyokan Suami Pj Kades, Motif Pengroyokan Cekcok Saat Peringati HUT RI

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Polsek Lebong Utara Polres Lebong, menangkap empat pemuda diduga melakukan pengeroyokan di lapangan Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong.

Keempat pelaku itu, yakni FB (23), AO (21), NN (36), dan BS (43). Keempatnya warga Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis.

Data terhimpun, pengeroyokan terhadap suami Pj Kades sekaligus pelapor bernama Try Nur Gunawan (38) warga Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis, pada Sabtu (17/8) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu pelapor baru selesai mengikuti lomba futsal dan mengumumkan kepada warga yang ada di lapangan desa, bahwa pendaftaran lomba tarik tambang dimulai.

https://portalbermano.com/pengamanan-pilkada-2024-polres-lebong-gelar-pelatihan-sispamkota/

Namun, saat menjelaskan mengenai teknis pendaftaran dan pengundian lomba tarik tambang antara tersangka BD dan pelapor terlibat cekcok mulut. Pelapor yang sedang mengumumkan jadwal perlombaan HUT RI langsung disaut tersangka BD.

Saat terlibat terlibat cekcok mulut, sempat adanya adu panco antara pelapor dan terlapor.

Tak terima kalah, lalu pelaku BD sempat ingin memukul pelapor sembari mengatakan ‘Saya belum siap’.

Melihat situasi makin memanas, lalu saksi sekitar bernama Trisno menyarankan untuk pulang tanpa harus menghiraukan perkataan terlapor.

Tak sampai disitu, saat pulang suami kades itu langsung didatangi tersangka lain, yakni BF. Lalu disusul tersangka NN, BS dan AO untuk ikut memukuli pelapor.

“Keempat terduga pelaku sudah kita amankan,” ujar Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Utara, Iptu Apri Sabianto disampaikan PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar, Jum’at (23/8).

https://portalbermano.com/yang-lain-sibuk-ngurus-partai-kopli-ansori-audiency-dengan-menteri-kesehatan-pikirkan-pembangunan-di-bidang-kesehatan-bagi-masyarakat-lebong/

Lebih jauh, saat ini barang bukti yang sudah dikantongi penyidik berupa surat Visum Et Repertum, dan keterangan saksi di lokasi.

“Motifnya adalah ketersinggungan dan kesalahpahaman yang berujung pada pengeroyokan,” tuturnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara korban telah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit dan kini telah kembali ke rumah untuk menjalani perawatan jalan.(Alexander)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *