Hearing : DPRD Desak Pemkab Lebong Gelar Pilkades Tahun 2025

Pewarta : Rudhy Muhammad fadhel

Lebong. PortalBermano.com – Hearing Bersama Pemkab, lintas komisi DPRD kabupaten Lebong  mendesak pemkab Lebong  terkait kepastian hukum pelaksanaan Pilkades 2025.

Hal ini terungkap dalam pelaksanaan Hearing Lanjutan  antara Lintas komisi DPRD kabupaten Lebong bersama Pemkab Lebong yang dipimpin oleh Pip Haryono sementara Pemkab Lebong diwakili oleh Dinas Pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) dan  Hearing lanjutan kali ini DPMD didampingi oleh Bagian Hukum serta Bagian Pemerintahan Sekretariat daerah kabupaten Lebong dimana Hearing sebelumnya Mangkir dengan alasan tidak/belum mendapat izin/restu Bupati.

Dalam pantauan awak media PortalBermano.com seluruh angota DPRD kabupaten Lebong menunjukan komitmen yang tinggi untuk mendorong pihak eksekutif agar dapat melaksanakan Pilkades serentak di 66 desa dalam wilayah kabupaten Lebong  yang kini di jabat oleh Penjabat sementara (Pjs) kepala desa dimana sementara ini jabatan tersebut sudah memasuki tahun ke empat dijabat oleh para Pjs, terkait hal tersebut DPRD kabupaten Lebong juga meminta pihak eksekutive memberikan kejelasan regulasi Pilkades serentak tahun 2025.

https://portalbermano.com/di-undang-dprd-hearing-bahas-pilkades-2025-bagian-pemerintahan-dan-hukum-setda-lebong-mangkir/

 

Menjawab hal tersebut kepala dinas PMD kabupaten Lebong Saprul SE menyebutkan bahwa dirinya sudah berulangkali  kordinasi dengan Bupati, yang hasilnya Bupati masih menunggu regulasi untuk melaksanakan Pilkades. Seadainya belum ada petunjuk akurat,maka belum bisa melakukan Pilkades.

“Perlu diingat bahwa pelaksanaan Pilkades tahun 2025 masih menunggu regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Desa.” Ujar Saprul.

Untuk itu Pemerintah daerah masih perlu berkoordinasi lebih lanjut  untuk memastikan pelaksanaan Pilkades agar dapat berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang ada. Demikian Saprul. SE Kepala Dinas PMD kabupaten Lebong. (RMF-NikBong)  

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Sepertinya perlu dipertajam lagi dengan urgensi Pilkades dan hal ini harus dipahami bersama antara eksekutif dan legislatif sehingga bisa dirumuskan solusinya. Jija hanya berkutat dengan PP yg ditunggu tunggu tidak akan terpecahkan…
    Sebagai rujukan urgensi Pilkades, selain sebagai wujud penghargaan atas Hak pilih dan dipilih dari warga yg sudah lama tertunda, tapi juga sebagai bentuk penghargaan atas kemandirian Desa dalam menentukan arah pembangunan sesuai dengan potensi dan aset desa sebagaimana diamanatkan oleh UU Desa itu sendiri. Saat ini Pembangunan di 66 Desa di Kab. Lebong berjalan secara sporadis tanpa arah yang jelas. Sebagaimana kita tahu bahwa Dasar Pelaksanaan Pembangunan adalah RPJMDesa yang hanya bisa disusun oleh Kepala Desa Depenitif.