Pewarta : Rudhy Fadhel Muhammad Fadhel
Lebong.PortalBermano.com – Pecah sertifikat tanah adalah proses membagi satu sertifikat tanah menjadi beberapa sertifikat baru. Ini dilakukan untuk memisahkan bagian-bagian tanah yang berbeda, misalnya untuk penjualan sebagian, pembagian warisan, atau keperluan pembangunan
Pemisahan sertifikat tanah adalah proses memecah satu sertifikat tanah menjadi beberapa sertifikat baru. Ini dilakukan ketika pemilik ingin membagi tanahnya menjadi beberapa bagian, misalnya untuk dijual, diwariskan, atau dibangun. Proses ini berbeda dengan pemecahan sertifikat, di mana sertifikat induk menjadi tidak berlaku, sedangkan pada pemisahan sertifikat induk tetap berlaku dengan pengurangan luas tanah, Dapat disimpulkan Pecah dan pisah sertifikat, Dua kata yang tampak mirip, tapi punya arti dan akibat hukum yang sangat berbeda.

Hal ini disampaikan olek kepala kantor ATR/BPN kabupaten Lebong Tabri.S.Sos.ST, Menurut Tabri masih banyak masyarakat yang keliru dalam memahami dua hal yang terkandung dalam dua kosa kata yang hampir sama namun beda makna tersebut.
“Dalam pecah dan pisah sertifikat. Di Kantor Pertanahan, keduanya tidak bisa dipertukarkan. Salah sebut bisa berujung pada kesalahan prosedur dan pelayanan yang berlarut-larut , Banyak yang datang dan bilang ingin ‘pecah sertifikat’. Tapi setelah kita cek, ternyata maksudnya pemisahan. Ini dua layanan yang berbeda, aturannya juga beda,” .”Jelas Tabri
Apa Itu Pemecahan Sertifikat ?
Pemecahan sertifikat adalah proses membagi satu bidang tanah menjadi beberapa bidang baru. Biasanya dilakukan karena alasan jual beli sebagian tanah, pembagian warisan, atau keperluan pembagian aset.
“Aturannya diatur dalam Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021, terutama di Pasal 49 sampai 55,” terang Tabri.
Dalam proses ini, bidang tanah diukur ulang, dibuat peta bidang baru, lalu diterbitkan sertipikat baru untuk masing-masing bidang. Kepemilikannya bisa tetap satu orang atau kemudian berpindah tangan, tergantung kebutuhan.
Analogi sederhananya: seperti satu roti yang diiris jadi beberapa potong. Roti tetap satu asal, tapi sekarang bisa dimiliki atau digunakan oleh orang berbeda.
Lalu, Apa Itu Pemisahan Sertifikat?
Berbeda dengan pemecahan, pemisahan sertifikat dilakukan ketika dalam satu sertifikat terdapat lebih dari satu bidang tanah yang secara fisik sebenarnya sudah terpisah.
“Misalnya, dua rumah milik dua orang berbeda, tapi masih berada dalam satu sertifikat induk. Untuk masing-masing bisa punya haknya sendiri, sertifikat itu harus dipisahkan,” jelas Tabri.
Pemisahan sertifikat diatur dalam Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2018. Layanan ini penting jika bidang-bidang yang digabung dulu dalam satu sertifikat kini ingin berdiri sendiri secara hukum.
https://portalbermano.com/reforma-agraria-ketika-negara-turun-ke-dapur/
Mengapa Banyak Masyarakat Salah Paham ?
Menurut Tabri, kerancuan ini muncul karena masyarakat cenderung menyebut semua bentuk “pembagian tanah” sebagai “pecah”.
“Padahal dalam administrasi pertanahan, istilah menentukan jalur layanan. Kalau salah sebut, proses bisa berputar-putar,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya mendorong masyarakat untuk berkonsultasi lebih dulu sebelum mengajukan permohonan layanan pertanahan.
“Datang dulu, tanya dulu, baru urus. Kami lebih senang menjelaskan dari awal, daripada membenahi di tengah jalan,” tambahnya.
Meningkatnya Kesadaran Hukum Masyarakat
Sejak menjabat pada Mei 2023, Tabri mencatat meningkatnya kesadaran masyarakat Lebong dalam mengurus legalitas tanah. Sampai Juli 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong telah menerima:
200 lebih permohonan pemisahan sertifikat, dan 42 permohonan pemecahan sertifikat.
Menurutnya, angka ini bukan sekadar data, tapi tanda tumbuhnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya kejelasan status hukum atas tanah yang mereka miliki.
“Ini bukan sekadar pekerjaan teknis, tapi juga edukatif. Kami harus terus mengingatkan: pemisahan dan pemecahan itu berbeda. Dan beda istilah, berarti beda proses,” tegasnya.
Jangan Remehkan Istilah
Di dunia pertanahan, satu kata bisa mengubah seluruh alur dokumen. Maka, memahami istilah adalah langkah pertama menuju legalitas yang benar.
Jadi, sebelum mengurus sertifikat tanah, pastikan Anda tahu: yang Anda maksud itu pecah atau pisah ! Demikian Tabri S.Sos.,ST (RMF-NikBong)

















1 komentar