Amankan Data, Lindungi Hak: Kantor Pertanahan Lebong Genjot Arsip Digital

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel

Lebong. PortalBermano.com  – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong menegaskan pentingnya percepatan digitalisasi arsip pertanahan sebagai langkah nyata untuk menjamin keamanan data dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kepala Subbagian Tata Usaha, Shinta Anggraini, S.H., M.H.,
Kepala Subbagian Tata Usaha, Shinta Anggraini, S.H., M.H.,

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, Tabri Z. S.Sos., S.T., melalui Kepala Subbagian Tata Usaha, Shinta Anggraini, S.H., M.H., yang menekankan bahwa digitalisasi bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan mendesak.

Shinta mengatakan bahwa upaya ini semakin relevan setelah melihat bencana alam yang menimpa saudara-saudara di Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatera Utara.

“Kita belajar dari musibah tersebut. Arsip fisik bisa hilang, bisa rusak, bahkan lenyap dalam hitungan detik ketika bencana datang. Tetapi dengan arsip digital, negara tetap bisa melindungi hak masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa arsip pertanahan tidak hanya berupa dokumen administratif, tetapi bukti autentik atas hak kepemilikan masyarakat.

“Arsip pertanahan adalah jaminan kepastian hak. Setiap warkah, setiap buku tanah, setiap surat ukur adalah bagian dari perlindungan negara terhadap aset masyarakat,” tegasnya.

Hingga November 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong telah mencatat capaian signifikan berupa 6.135 warkah yang telah dipindai, 34.394 Buku Tanah yang telah terdigitalisasi, serta 14.723 Surat Ukur yang telah masuk sistem digital. Shinta menyampaikan bahwa capaian ini akan terus ditingkatkan.

“Kami tidak berhenti di angka ini. Target kami adalah seluruh arsip pertanahan Kabupaten Lebong aman secara digital, tersimpan rapi, dan siap diakses kapan pun dibutuhkan,” tuturnya.

Shinta juga menjelaskan bahwa digitalisasi arsip memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebutkan regulasi Kementerian ATR/BPN, antara lain Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis dan Statis, sebagai bagian dari kebijakan nasional transformasi digital pertanahan.

“Legalitas arsip digital sudah jelas. Dokumen elektronik di lingkungan ATR/BPN memiliki kekuatan hukum. Masyarakat tidak perlu ragu dengan keabsahannya,” katanya.

Selain faktor keamanan dan legalitas, Shinta menekankan bahwa manfaat digitalisasi juga dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Digitalisasi membuat pelayanan lebih cepat. Petugas tidak lagi mencari berkas fisik satu per satu. Data bisa diakses dalam hitungan detik,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa langkah ini juga mengurangi risiko sengketa.

“Semakin rapi arsip, semakin mudah menelusuri riwayat tanah. Ini memperkuat kepastian hukum dan menekan potensi konflik pertanahan,” jelasnya.

Shinta menutup dengan menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Lebong terhadap keselamatan data masyarakat.

“Bagi kami, digitalisasi arsip adalah bentuk tanggung jawab negara. Ini adalah investasi masa depan agar masyarakat Lebong punya rasa aman bahwa arsip mereka akan tetap ada, bahkan ketika bencana terjadi,” ujarnya.

ia menegaskan, “Kami akan terus bekerja, terus mempercepat digitalisasi, dan memastikan bahwa hak masyarakat khususnya di Kabupaten Lebong terlindungi secara maksimal.” Pungkasnya Demikian Kepala Subbagian Tata Usaha, Shinta Anggraini, S.H., M.H., (RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *