Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong kembali menegaskan pentingnya program Reforma Agraria melalui penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai upaya pemerataan akses tanah bagi masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, Tabri Z. S.Sos., S.T., melalui Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Fuad Fauzi, S.H., menjelaskan bahwa TORA merupakan instrumen negara untuk menghadirkan keadilan agraria dan memperkuat kesejahteraan masyarakat. “TORA adalah tanah yang dikuasai negara atau tanah milik masyarakat yang diusulkan untuk diredistribusi atau dilegalisasi sesuai amanat Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria,” jelas Fuad.
Ia menerangkan bahwa sumber TORA dapat berasal dari berbagai kategori, termasuk tanah negara, tanah hasil pelepasan kawasan hutan, tanah yang berasal dari perubahan batas kawasan hutan, hingga tanah yang berasal dari HGU atau HGB yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang. “Ada juga tanah yang menjadi objek penyelesaian konflik agraria yang kemudian dapat ditetapkan sebagai TORA,” tambahnya.
Fuad menegaskan bahwa penerima atau subjek Reforma Agraria sudah diatur secara jelas dan tidak dapat diberikan sembarangan. “Yang berhak menerima adalah warga negara Indonesia yang telah berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, berdomisili atau bersedia tinggal di lokasi, serta masuk kategori prioritas seperti petani gurem, penggarap, buruh tani, atau kelompok masyarakat yang selama ini memiliki akses terbatas terhadap tanah,” ujarnya.
Terkait persyaratan, Fuad menjelaskan bahwa masyarakat harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk pengusulan. “Persyaratannya sederhana. Pemohon cukup menyiapkan fotokopi KTP dan KK, surat pernyataan penguasaan fisik atau garapan tanah, peta sketsa lokasi, serta foto lokasi,” terang Fuad.
Untuk usulan secara kolektif, masyarakat juga perlu menyiapkan rekomendasi dari kepala desa atau camat, atau berita acara kesepakatan masyarakat. “Jika objek TORA berasal dari kawasan hutan, tentu ada dokumen tambahan seperti surat pelepasan kawasan hutan,” jelasnya.
Ia juga memaparkan alur pengusulan TORA mulai dari tingkat desa hingga terbitnya sertifikat. “Pertama, masyarakat atau kepala desa mengusulkan. Setelah itu, dilakukan verifikasi oleh pihak kecamatan dan Kantor Pertanahan. Lalu Kantor Wilayah BPN Provinsi akan menetapkan objek dan subjeknya.
Setelah semuanya lengkap dan memenuhi ketentuan, barulah diterbitkan SK Redistribusi dan sertifikatnya,” tutur Fuad.
Menurutnya, tugas pihaknya tidak berhenti pada penerbitan sertifikat saja. “Setelah sertifikat terbit, kami tetap melakukan pendampingan dan pelatihan kepada penerima agar tanah yang diberikan benar-benar memberikan manfaat ekonomi dan sosial.”
Fuad menekankan bahwa Reforma Agraria bukan hanya soal bagi-bagi tanah, tetapi tentang pemberdayaan masyarakat. “Tujuan akhirnya adalah masyarakat memiliki tanah yang sah secara hukum sekaligus mampu meningkatkan kesejahteraan melalui tanah tersebut,” ucapnya.
Di akhir penjelasannya, Fuad mengajak masyarakat Lebong yang ingin mengajukan TORA ataupun membutuhkan pendampingan untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong. “Kami selalu siap membantu. Jika ada yang ingin mengusulkan atau ingin memahami lebih dalam soal Reforma Agraria, silakan hubungi atau datang langsung ke Kantah Lebong,” tutupnya. Demikian Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Fuad Fauzi, S.H., (RMF-NikBong)















