Kantor Pertanahan Lebong Paparkan Alur dan Aturan Dasar Pengadaan Tanah

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel

Lebong. PortalBermano.com – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, Tabri Z. S.Sos., S.T, melalui Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Roy Lindawati, A.Md, memberikan penjelasan komprehensif mengenai alur serta aturan dasar pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Roy Lindawati, A.Md,
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Roy Lindawati, A.Md,

Penjelasan ini disampaikan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Linda, sapaan akrabnya itu menyampaikan bahwa seluruh kegiatan pengadaan tanah berpedoman pada PP nomor 39 tahun 2023 perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 39 Tahun 2023. Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan kelancaran pembangunan.

Linda menjelaskan bahwa secara alur pengadaan tanah adalah Instansi Pemerintah Daerah atau instansi yang membutuhkan tanah atau ingin melaksanakan kegiatan Pengadaan Tanah, pertama melakukan pendaftaran ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, kemudian selanjutnya dilimpahkan kepada pihaknya dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong untuk melaksanakan tahapan selanjutnya.

Linda menjelaskan bahwa pengadaan tanah terdiri dari empat tahapan utama yang saling berkaitan, yaitu:

“Prosesnya dimulai dari perencanaan, kemudian persiapan, dilanjutkan pelaksanaan, dan diakhiri dengan penyerahan hasil. Keempat tahapan ini wajib dilalui agar pengadaan tanah berjalan transparan dan adil,” ujarnya.

Lebih lanjut, Linda menjelaskan alur tersebut secara rinci dalam satu kesatuan:

“Pada tahap perencanaan, instansi yang membutuhkan tanah menyusun dokumen perencanaan yang berisi tujuan pembangunan, luas tanah yang dibutuhkan, hingga perkiraan dampak sosial. Tahap ini sangat penting karena menjadi dasar seluruh proses berikutnya.

Lalu masuk ke tahap persiapan, di mana pemerintah mengumumkan rencana pembangunan kepada masyarakat, melakukan pendataan awal lokasi, dan melaksanakan konsultasi publik. Jika disetujui, Gubernur akan menerbitkan Penetapan Lokasi sebagai legalitas proses pengadaan tanah serta mengadakan rapat pembentukan panitia satgas A dan B.

Selanjutnya, pada tahap pelaksanaan, Panitia Satgas A dan B melakukan inventarisasi di lapangan dan melakukan perhitungan tanaman tumbuh dan tahapan – tahapan lain yang nantinya akan menjadi dasar perhitungan KJPP menentukan besaran ganti kerugian.

Terakhir adalah tahap penyerahan hasil, yaitu setelah ganti kerugian diterima, tanah diserahkan kepada instansi yang memerlukan tanah untuk kemudian dimanfaatkan sesuai rencana pembangunan.

Linda menekankan bahwa di setiap tahapan selalu ada ruang keberatan bagi masyarakat jika merasa tidak sepakat terhadap Penetapan Lokasi maupun nilai ganti kerugian. Mekanisme tersebut diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami (BPN,red) selalu mengedepankan asas keterbukaan, kemanusiaan, dan keadilan. Pengadaan tanah harus memberi manfaat bagi pembangunan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat,” tutupnya.

Dengan pemaparan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami proses pengadaan tanah dan mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lebong secara tertib dan harmonis.

Ditanyai perihal pentingnya pengadaan tanah dan siapa yang berwenang melaksanakannya linda menegaskan pentingnya pengadaan tanah sebagai bagian dari penyelenggaraan pembangunan nasional dan daerah.

“Pengadaan tanah sangat penting karena menjadi dasar terlaksananya pembangunan untuk kepentingan umum, seperti jalan, jembatan, rumah sakit, sekolah, bendungan, jaringan listrik, dan fasilitas publik lainnya. Tanpa proses pengadaan tanah yang tertib, pembangunan bisa terhambat dan berdampak pada pelayanan masyarakat.”

Ia menambahkan bahwa pengadaan tanah bukan sekadar memindahkan hak atas tanah, tetapi memastikan bahwa pembangunan dapat berjalan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat pemilik tanah.

Terakhir ia menjelaskan bahwa pengadaan tanah hanya dapat dilakukan oleh pemerintah, melalui:

Instansi yang Memerlukan Tanah (IMT), seperti kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, BUMN/BUMD untuk kepentingan umum, dan lembaga negara lainnya.

Pihaknya dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong adalah sebagai pelaksana teknis pengadaan tanah melalui setiap kantor pertanahan.

“Pengadaan tanah adalah kewenangan pemerintah. Masyarakat atau pihak swasta tidak dapat melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum karena prosesnya harus melalui tahapan resmi, penilaian independen, dan mekanisme ganti kerugian yang transparan.”

Apakah Masyarakat Bisa Melakukan Pengadaan Tanah?

Linda menegaskan bahwa masyarakat tidak dapat melakukan pengadaan tanah dalam konteks pembangunan untuk kepentingan umum.

Namun, masyarakat tetap dapat:

Membeli tanah atau menjual tanah dalam transaksi biasa (jual beli, hibah, tukar menukar, waris), tetapi itu bukan pengadaan tanah.

Menawarkan tanahnya apabila ada rencana pembangunan pemerintah di wilayah tersebut.

“Pengadaan tanah berbeda dengan jual beli tanah biasa. Pengadaan tanah memiliki dasar hukum, prosedur, dan pengawasan khusus. Karena itu, masyarakat tidak bisa melakukan pengadaan tanah; masyarakat hanya dapat menerima ganti kerugian jika tanahnya diperlukan untuk pembangunan.” tutupnya Demikian Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Roy Lindawati, A.Md, (RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *