PNS/ASN Kabupaten Lebong Berada Diluar lingkungan Kerja Pada Sa’at Jam Kerja Akan Di Tindak

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel

Lebong. PortalBermano.com – Inspektur Inspektorat daerah (IPDA) kabupaten Lebong Nurmanhuri SE.,MSi., mengingatkan kepada seluruh Pns/ASN di lingkungan Pemerintah kabupaten Lebong untuk meningkatkan Etos kerja dan memperhatikan Etika kerja agar tidak keluyuran pada saat jam dinas. Sebab hal itu melanggar aturan kepegawaian, Kemudian ASN  diminta meningkatkan disiplin dan meningkatkan Etos kerja serta menjaga Etika dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan publik.

Hal itu disampaikan oleh Inspektur Inspektorat daerah kabupaten Lebong Nurmanhuri SE.,MSi., kepda  awak media PortalBermano.com sa’at diwawancarai diruang kerjanya Selasa (27/1)

“Sesuai dengan perintah dan arahan dari Pimpinan (Bupati Lebong H,Azhari,SH.,MH.,)  saya mengajak para rekan rekan PNS/ASN secara umum untuk meningkatkan etos dan disiplin serta etika kerja, mampu mempergunakan waktu dengan baik, dan saat bekerja mari kita laksanakan tugas-tugas sebagai abdi negara dengan penuh tanggungjawab,” Sebut Nurmahuri.

Menurutnya, saat ini apapun yang dilakukan pejabat atau kalangan PNS/ASN akan mudah dipantau. Oleh karenanya, PNS/ASN perlu meningkatkan kesadaran dalam menjaga sikap dan tindakan yang berdasarkan Kepantasan dan Kepatutan (Pantas dan Patut).

Berikut Vidio wawancara Awak media PortalBermano.com bersama Inspektur Inspektorat daerah kabupaten Lebong Nurmahuri SE.,MSi :

“Setiap waktu masyarakat memantau aktivitas mereka. Namun di sisi lain pada jam dinas masih saja ada oknum  PNS/ASN yang keluyuran. Karena itu, saya tegaskan bagi yang tidak mau disiplin dan berubah, maka tunggu perubahan itu pasti akan datang,” tegasnya.

Sehubungan dengan hal itu, Kami salah satu dari OPD yang memiliki kewenangan dalam hal pengawasan bersama OPD terkait lainnya diperintahkan melakukan pengawasan secara optimal.

Bagi PNS/ASN yang tidak disiplin berada diluar lingkungan kerja pada sa’at jam kerja tampa mendapatkan izin tertulis dari atasan sebagai alas an berada diluar lingkungan kerja pada jam kerja akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Kami sudah perintahkan melakukan pengawasan. Bila ditemukan PNS/ASN yang tidak disiplin akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.Demikian Inspektur Inspektorat kabupaten Lebong Nurmahuri SE.,MSi., (RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *