Ada Bukti Gratifikasi Rp 6,5 Miliar di Rumah Ajudan, KPK: Akan Kita Dalami dan Kembangkan

Image

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Jakarta. PortalBermano.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana gratifikasi dan pemerasan.

Penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Provinsi Bengkulu, pada Sabtu (23/11) lalu.

Dugaan penerimaan sejumlah uang oleh ajudan Gubernur, Evriansyah (EV) alias Anca (AC) dan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF). Uang itu diduga akan ditujukan kepada Rohidin selaku Gubernur Bengkulu.

Pimpinan KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, sejumlah pejabat eselon II yang diamankan ini masih sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

“Jadi, terkait lima orang yang diamankan itu pasal pemerasan. Artinya, yang bersangkutan (tersangka, red) kami sangkakan menggalang dukungan tersebut dengan cara mengintimidasi. Jadi, kalau kamu tidak mendukung saya berhenti. Yang memberi pun tidak punya pilihan lain. Pasalnya pemerasan yang diproses dan orang-orang yang membantu pemerasan,” ucapnya.

Selain melakukan pungutan di lingkungan Pemprov Bengkulu, lembaga anti rasuah itu akan menelusuri uang Rp 6,5 miliar, termasuk dalam mata uang dolar Amerika dan dolar Singapura, ditemukan di rumah serta mobil ajudan gubernur, Evriansyah.

Sumber uang itu akan ditelusuri dan dikembangkan di Provinsi Bengkulu.

“Termasuk gratifikasi, dan kita temukan dirumah ajudan tadi 6,5 miliar diduga tidak hanya berasal kepala dinas dan pungutan tadi itu. Salah satunya dari pengusaha, nanti kita dalami dan kembangkan,” ungkapnya.

https://portalbermano.com/praktisi-hukum-harap-kpk-periksa-seluruh-kepala-opd-di-lingkungan-pemprov/

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengutarakan, saat itu RM tidak berada di Kota Bengkulu, dan pergi ke Arah Kabupaten Bengkulu Utara. Sempat ada aksi kejar kejaran untuk mengamankan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

“Sekitar tiga jam, itu ada proses saling kejar. Bisa kita tangkap dengan tim. Kami dari KPK mengucapkan terima kasih kepada Polda Bengkulu dan Polresta. Setiba disana, dilakukan pemeriksaan sampai pagi,” ujar Acep.

Menurutnya, proses keberangkatan para tersangka melalui proses panjang. Termasuk melakukan kamuflase keberangkatan untuk menghindari amukan massa simpatisan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

“Sekarang bisa dilihat sendiri tidak lagi pakai rompi, itu demi keamanan,” jelasnya.

Informasi lain, penemuan uang sekitar Rp 7 miliar ini berasal dari empat lokasi berbeda:

  1. Rp 32,5 juta ditemukan dalam mobil Syarifudin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkulu.
  2. Rp 120 juta disita dari rumah Ferry Ernest Parera, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra.
  3. Rp 370 juta ditemukan di dalam mobil pribadi Gubernur Rohidin Mersyah.
  4. Rp 6,5 miliar, termasuk dalam mata uang dolar Amerika dan dolar Singapura, ditemukan di rumah serta mobil ajudan gubernur, Evriansyah.

Uang dalam jumlah fantastis ini diduga terkait dengan praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Penyidik KPK menduga uang tersebut diterima Ajudan Gubernur Evriansyah dari Sekretaris Daerah Isnan Fajri untuk diberikan kepada Gubernur Rohidin Mersyah.

KPK kini resmi menahan tiga tersangka utama, yaitu Gubernur Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Isnan Fajri, dan Ajudan Evriansyah.

Ketiganya ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari pertama, mulai 24 November hingga 13 Desember 2024.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.(Alexander)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *