Korban yang tak berdaya langsung diperkosa pelaku sembari membuat video perlakuan kekerasan seksual hp milik korban yang diambil secara paksa.
Saat melakukan aksi bejatnya itu, korban diancam akan dipukul apabila berteriak meminta pertolongan.
“Setelah berhasil melepaskan diri korban melihat pelaku mengambil sejumlah uang Rp 700 ribu di ketahui jumlahnya sebelum kejadian,” ucapnya.
Tak terima atas perbuatan itu, korban langsung melaporkan kejadian itu melaporkan ke Satreskrim Polres Lebong sekitar pukul 09.00 WIB.
Atas informasi itu, Unit Pidum Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Welfrid BL Tobing melakukan upaya pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 12.00 WIB Anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lebong yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Welfrid BL Tobing mendapatkan Informasi keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya.
“Pelaku berhasil diamankan, selanjutnya pelaku dibawak ke Polres Lebong untuk dilakukan Pemeriksaan Lebih lanjut,” demikian Kasat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni hasil Visum Et Revertum, 1 Spray warna merah putih (milik Korban), 1 meja dan tangga (Alat yang digunakan untuk memanjat).
Kemudian, 1 stel baju dan celana milik korban, Uang Tunai Rp.700.000, dan 1 ztel baju dan celana milik tersangka.(Alexander)
















