Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong. PortalBermano.com – Saat kamu pergi meninggalkan rumah terutama dalam waktu lama, waspada sejumlah modus pencuri rumah kosong. Saatnya lakukan tindakan pencegahan.
Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong, menangkap seorang waria berinisial PH (21) warga Kelurahan Mubai Kecamatan Lebong Selatan. Dia pencuri spesialis rumah kosong.
Diketahui waria ini kerap menggunakan hasil curiannya membeli tuak atau pesta miras. Lantaran tergiur hidup mewah, PH berpindah profesi menjadi pencuri rumah kosong.
Seperti keterangan yang diterima wartawan, Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reksrim IPTU Alexander menyatakan tersangka PH selalu bekerja seorang diri.
Hal ini diungkapkan Alex melalui keterangan pers pada Kamis (1/6) siang. Pelaku ditangkap pada 1 Juni 2023, sekitar pukul 03.00 WIB.
Proses penangkapan dipimpin langsung Kanit Pidum IPDA Welfrid BL Tobing.
“Kita mendapat informasi bahwa adanya transaksi jual beli handphone hasil curian di Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning,” ujarnya, kemarin (1/6).
Dia menambahkan, dari tangan tersangka PH didapati 2 Unit handphone hasil curian.
“Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Tersangka mengaku kepada polisi kalau dia baru melakukan aksinya satu kali. Namun, polisi tidak percaya dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.