Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Satuan Polisi Pamong Praja-Satpol PP Kabupaten Lebong, mengimbau kafe karaoke maupun tempat hiburan malam (THM) untuk membatasi jam operasional selama bulan suci Ramadhan.
Berikut Wawancara Awak media PortalBermano.com bersama Plt Kasatpol PP Kabupaten Lebong Warles Fery :
Terutama hiburan malam di Desa Sukau Mergo dan Kelurahan Amen Kecamatan Amen, dan Desa Muning Agung Kecamatan Bingin Kuning.
Selama satu bulan punuh pada bulan Ramadan. Hal ini untuk menjaga kondisifitas dan menghormati bulan suci Ramadan.
“Kita masih patroli tiap malam. Kita tetap imbau untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati keluarga kita melaksanakan ibadah,” ujar Kasatpol PP yang akrab disapa Peyek.
Apabila nantinya tim patroli ditemukan tempat hiburan yang masih dibuka di bulan Ramadan, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diatur Perda Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2020 dan Perda Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2027 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Keras dan Penyalahgunaan Lem Aica (Aibon).
“Kita (Satgas, red) melakukan sosialisasi dan pemberitahuan jam operasional hiburan malam,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga mengimbau kepada para pelaku usaha rumah makan agar menyiapkan tirai selama ramadan.
“Jadi, kalau beberapa rumah makan sudah kita lakukan sosialisasi minggu pertama kemaren. Kalau tidak bisa ditutup, ya minimal ditutup pakai tirai,” pungkasnya. (Alexander)