Bupati Kopli Ansori Pimpin Rakor bahas Progres Tindak Lanjut Temuan BPK Dan Ploting Korsupgah KPK

Image

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel

Lebong.PortalBermano.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, menggelar rapat tindaklanjut hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan rapat tindaklanjut hasil ploting Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) di ruang rapat Rumdin Bupati Lebong, Senin (26/6) sekitar pukul 09.00 WIB.

Rapat dibuka langsung Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Wabup Lebong, Fahrurrozi, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, para asisten, staf ahli bupati, Kepala Satuan Perangkat Kerja (SKPD) di lingkup Pemkab Lebong, serta camat dan lurah di lingkup Pemkab Lebong.

Wakil Bupati (Wabup) Lebong, Fahrurrozi menyampaikan, rapat internal Pemkab Lebong salah satunya pembahasan tindak lanjut terkait tindaklanjut terkait Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) terhadap pencegahan tindak pidana korupsi di Lebong.

Seperti menurunnya Monitoring Center For Prevention (MCP). MCP adalah instrumen pemantauan pelaporan pemberantasan korupsi di pemerintah daerah yang terdiri atas sejumlah area, indikator, dan sub-indikator.

“Kita juga membahas apa saja membuat MCP kita yang menurun. Kita akan meningkatkan MCP paling lambat bulan Juli,” kata Wabup.

Menurutnya, evaluasi MCP ini tidak hanya menyasar Kabupaten Lebong. Namun, seluruh Kabupaten-Kota di wilayah Provinsi Bengkulu. Hanya saja, Lebong dan Seluma menjadi ploting tahun 2023 ini.

“Perlu disampaikan bahwa ploting ini menyasar seluruh kabupaten/kota se-provinsi Bengkulu. Sebelumnya, seperti Kabupaten Kaur juga sudah,” imbuh Wabup.

Sementara itu, Sekda Lebong, Mustarani Abidin menambahkan, pembahasan lainnya yakni terkait progres temuan BPK RI tahun anggaran 2022 di Lebong.

“Karena saya salah satu yang di tuakan di Kabupaten Lebong, maka saya harus menindaklanjuti beberapa catatan,” kata Sekda.

Lanjut Mustarani menjelaskan, temuan BPK RI itu mayoritas bersifat administratif. Sedangkan, untuk posisi temuan potensi kerugian sudah ditindaklanjuti.

“Ini sifatnya administratif. Namun, kita ingin lebih. Posisi kita saat ini sudah 75 persen. Karena minimal kita harus diangka 80 persen,” ucapnya.

Lebih jauh, ia mengaku, di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Bengkulu tindak lanjut hampir final. Masih ada waktu untuk menindaklanjuti hingga Juli 2023 mendatang.

“Di LHP itu perlu kita tindaklanjuti. Tapi tidak ada masalah, karena kita sudah menindaklanjuti. Sisanya mudah-mudahan bulan sudah ada perubahan,” demikian Sekda.(Alexander)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *