Bupati Lebong Azhari,SH.,MH : RSUD Dan Faskes Wajib Ganti Biaya Belanja Obat Pasien BPJS

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Pemerintah kabupaten Lebong mengingatkan kepada seluruh fasilitas kesehatan yang berkerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) untuk memberikan ganti biaya pembelian obat di luar lingkungan fasilitas kesehatan (Beli obat di apotik luar).

Hal ini disampaikan oleh Bupati Lebong H,Azhari,SH.,MH.,melalui kepala dinas kesehatan kabupaten Lebong Rachman,SKM.,MKM.,Msi., disela sela menerima kunjungan rapat kordinasi bersama dinas kesehatan provinsi Bengkulu, Rabu (8/4)

Menurut Rachman,SKM.,MKM.,MSI., Landasan hukum yang mengatur penggantian biaya pembelian obat di luar fasilitas kesehatan (faskes) bagi pasien BPJS Kesehatan berakar pada prinsip bahwa seluruh pelayanan obat yang sesuai indikasi medis dan masuk dalam Formularium Nasional (FORNAS) wajib dijamin oleh Faskes, bukan dibebankan kepada pasien.

Berikut adalah rincian landasan hukum dan aturannya:

UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN): Menegaskan bahwa peserta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk obat-obatan, yang sesuai dengan kebutuhan medis.

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan: Menjadi dasar utama pelayanan JKN, di mana obat yang dijamin adalah obat yang tercantum dalam FORNAS.

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait Formularium Nasional, Mengatur obat-obat yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Kebijakan Janji Layanan JKN, Faskes (Rumah Sakit/Klinik) dilarang meminta pasien membeli obat di luar, terutama jika obat tersebut masuk dalam daftar FORNAS dan tersedia dalam sistem INA-CBGs (tarif paket rumah sakit).

Peraturan BPJS Kesehatan (Sistem Rujukan & Pelayanan): Jika obat kosong, Faskes wajib memberikan obat pengganti dengan kandungan yang sama.

Terbaru Peraturan Presiden republik Indonesia nomor : 59 tahun 2024 Tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Penting untuk diketahui oleh seluruh masyarakat peserta jaminan kesehatan nasional bahwa :

Penggantian (Reimburse/Tanggung Jawab RS), Jika terjadi kekosongan obat di Rumah Sakit dan pasien terpaksa membeli sendiri, biaya tersebut wajib diganti oleh Rumah Sakit.

Penggantian biaya pembelian obat tidak dilakukan dengan mengklaim ke BPJS Kesehatan, melainkan melalui manajemen rumah sakit yang bersangkutan.

Pasien harus melaporkan kekosongan obat ke petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit, meminta resep, membeli obat, dan menyerahkan kuitansi pembelian ke manajemen RS untuk diganti.

Perlu juga untuk diketahui bahwa hanya obat yang sesuai resep dokter dan masuk dalam Formularium Nasional (FORNAS) yang dapat diganti biayanya.

“Pasien diimbau untuk melaporkan jika diminta membeli obat di luar faskes karena alasan stok kosong, karena hal tersebut merupakan pelanggaran janji layanan faskes terhadap BPJS Kesehatan.” Jelas Rachman,SKM.,MKM.,Msi.

Hal Senada juga disampaikan oleh kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan kabupaten Lebong Diky Ardi Yudha,SKM.,MM., Bahkan jika masyarakat butuh informasi atau terkendala pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah kabupaten Lebong dapat menghubungi petugas BPJS setempat pada nomor 0852 6828 4684  atau 0811 7382 903 atas nama Ns. Ayunanda Dayanti,S.Kep., Stap RSUD Lebong dan Pandu Logika Stap BPJS serta 0811 7889 947 Rezki Rahmaputra stap BPJS kabupaten Lebong pada Jam kerja Pukul 07.00 S/D 17.00 WIB setiap Hari kerja atau bisa langsung ke Call Center 165. (RMF-NikBong)   

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Lewatkan