Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Bupati kabupaten Lebong provinsi Bengkulu H,Azhari,SH.,MH.,dijadwalkan mengikuti penandatangan MoU terkait Pidana social bertempat di Balai Semarak Kota Bengkulu Selasa (25/11).
Penandatangan MoU terkait penerapan pidana sosial antara pemerintah daerah provinsi Bengkulu diikuti oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota bersama kejaksaan tinggi Bengkulu.
Hasil penelusuran awak media PortalBermano.com dari berbagai sumber terkait Penerapan pidana sosial antara lain menyebutkan bahwa :
“Pidana sosial” merujuk pada pidana kerja sosial yang merupakan alternatif dari pidana penjara, terutama untuk tindak pidana ringan.
Dalam pidana kerja sosial, terpidana menjalani hukuman dengan melakukan pekerjaan sosial yang ditentukan, bukan di penjara, untuk memberikan rehabilitasi dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pada suatu kesempatan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana menuturkan, salah satu indikator pelaku pidana mendapatkan hukuman sosial yakni hukuman di bawah lima tahun.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Detail pidana kerja sosial
Tujuan, Memberikan kesempatan kedua bagi pelaku, menggantikan pidana penjara yang memiliki dampak negatif, dan mewujudkan keadilan restoratif dengan fokus pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Contoh pekerjaan, Membantu di Dinas Kebersihan, Dinas Sosial, kantor kelurahan, panti asuhan, atau lembaga sosial lainnya.
Durasi,: Minimal 8 jam per hari dan maksimal 240 jam, dengan batas waktu pencicilan 6 bulan.
Persyaratan, Tidak boleh mengganggu mata pencaharian pokok pelaku.
Persiapan, Pelaku dapat dibekali keterampilan agar lebih mandiri setelah menjalani hukuman.
Pelaksanaan, Membutuhkan kerja sama yang baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Dasar hokum,Pidana kerja sosial diatur dalam RUU KUHP, misalnya Pasal 85 yang menjabarkan ketentuan pidana ini.
Kerja sosial juga dapat diimplementasikan dengan kerja sama antara pemerintah daerah dan lembaga terkait. (RMF-NikBong)



















