Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
“Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan deskriminasi,” ucapnya.
Namun, fakta berbicara lain. Maraknya kasus kekerasan seksual pada anak sejak beberapa tahun belakangan menjungkir balikkan pendapat bahwa anak perlu dilindungi.
Begitu banyak anak yang menjadi korban kekerasan dalam keluarga, lingkungan maupun masyarakat dewasa ini.
“Anak-anak menerima berbagai jenis kekerasan, seperti kekerasan verbal, fisik, mental maupun pelecehan seksual,” jelasnya.
Ironisnya, pelaku kekerasan terhadap anak biasanya adalah orang yang memiliki hubungan dekat dengan si anak. Seperti keluarga, guru maupun teman sepermainannya sendiri.
Tentunya, kekerasan meninggalkan trauma pada anak, misalnya menolak pergi ke sekolah setelah tubuhnya dihajar oleh gurunya sendiri.
















