Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Ketua DPRD kabupaten Lebong Carles Ronsen dengan didampingi wakil ketua 2 Achmad Lutfi,SH., pimpin rapat internal persiapan pembahasan KUA PPAS Rancangan Apbd perubahan tahun 2026 dan KUA PPAS Rancangan APBD 2027 Senin (10/8).
Rapat yang dilaksanakan secara tertutup di ruang rapat internal DPRD kabupaten Lebong tersebut dihadiri oleh 17 orang anggota DPRD dari 25 anggota DPRD lainnya.

Diwawancarai awak media PortalBermano.com Carles Ronsen menyebutkan bahwa tujuan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD 2027 di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD nanti adalah untuk menyelaraskan program prioritas pembangunan daerah dengan kemampuan keuangan, serta mencapai kesepakatan antara legislatif dan eksekutif sebagai pedoman resmi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Dengan sasaran Utama Pembahasan KUA-PPAS adalah menyelaraskan Kebijakan, untuk memadukan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) dengan target pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Selanjutnya adalah untuk menilai realisme pendapatan, dengan menguji keakuratan proyeksi pendapatan daerah dan asumsi makro ekonomi yang mendasarinya.
Lebih lanjut menurut Carles Ronsen adalah untuk ketepatan sasaran program, memastikan alokasi plafon anggaran belanja benar-benar efektif, efisien, dan menjawab kebutuhan prioritas masyarakat, Dengan dasar Kesepakatan bersama untuk menghasilkan nota kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD yang sah untuk tahapan penganggaran berikutnya.

Sementara tujuan pembahasan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Rancangan APBD perubahan tahun 2026 adalah menyelaraskan target pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dengan perkembangan situasi ekonomi, hasil evaluasi semester pertama, serta pergeseran prioritas pembangunan agar APBD Perubahan tetap seimbang dan tepat sasaran.
Penyesuaian Kebijakan Fiskal mengubah asumsi makro ekonomi jika terjadi perubahan kondisi daerah atau nasional, serta menyesuaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan realisasi berjalan.
Kemudian menilai ulang sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya., untuk optimalisasi program dan belanja serta menggeser alokasi dana antar-program atau antar-OPD yang lebih mendesak.
Selain itu menurut Carles Ronsen adalah untuk menguji asas kebermanfaatan anggaran bagi masyarakat di sisa tahun anggaran, serta memastikan efisiensi dan efektivitas program infrastruktur serta pelayanan publik.
Dasar Hukum Anggaran Final Menjadi dasar kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Untuk menghasilkan pedoman resmi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026. Demikian Carles Ronsen,S.Sos.,
Data terhimpun lainnya berdasarkan berita acara rapat badan musyawarah (Banmus) akan melaksanakan rapat pembahsan hingga kamis 913/80 dilanjutkan dengan rapat paripurna internal kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif terkait KUA PPAS APBD tahun anggaran 2027 dan KUA PPAS Rancangan APBD perubahan tahun 2026 Jum’at (14/8). (RMF-NikBong)
















