Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com –Ketua DPRD kabupaten Lebong Carles Ronsen,S.Sos., bersama Tim Banggar DPRD Bahas KUA PPAS APBDP 2026 dan KUA PPAS ABPD tahun 2027 dengan TAPD kabupaten Lebong Selasa (11/8).

Rapat pembahasan dilaksanakan diruang rapat internal DPRD dihadiri oleh seluruh Tim Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Bappeda dipimpin langsung oleh ketua TAPD Dr.H. Syarifudin,S.Sos.,MSi.yang juga adalah Pj sekretaris daerah kabupaten Lebong.
Sebelumnya dijelaskan oleh Carles Ronsen bahwa tujuan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD 2027 di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD nanti adalah untuk menyelaraskan program prioritas pembangunan daerah dengan kemampuan keuangan, serta mencapai kesepakatan antara legislatif dan eksekutif sebagai pedoman resmi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).Panduan Kota & Daerah
Dengan sasaran Utama Pembahasan KUA-PPAS adalah menyelaraskan Kebijakan, untuk memadukan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) dengan target pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Selanjutnya adalah untuk menilai realisme pendapatan, dengan menguji keakuratan proyeksi pendapatan daerah dan asumsi makro ekonomi yang mendasarinya.

Lebih lanjut menurut Carles Ronsen adalah untuk ketepatan sasaran program, memastikan alokasi plafon anggaran belanja benar-benar efektif, efisien, dan menjawab kebutuhan prioritas masyarakat, Dengan dasar Kesepakatan bersama untuk menghasilkan nota kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD yang sah untuk tahapan penganggaran berikutnya.
Sementara tujuan pembahasan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Rancangan APBD perubahan tahun 2026 adalah menyelaraskan target pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dengan perkembangan situasi ekonomi, hasil evaluasi semester pertama, serta pergeseran prioritas pembangunan agar APBD Perubahan tetap seimbang dan tepat sasaran.
Penyesuaian Kebijakan Fiskal mengubah asumsi makro ekonomi jika terjadi perubahan kondisi daerah atau nasional, serta menyesuaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan realisasi berjalan.
Kemudian menilai ulang sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya., untuk optimalisasi program dan belanja serta menggeser alokasi dana antar-program atau antar-OPD yang lebih mendesak.
Selain itu menurut Carles Ronsen adalah untuk menguji asas kebermanfaatan anggaran bagi masyarakat di sisa tahun anggaran, serta memastikan efisiensi dan efektivitas program infrastruktur serta pelayanan publik.
Dasar Hukum Anggaran Final Menjadi dasar kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Untuk menghasilkan pedoman resmi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026. Demikian Carles Ronsen,S.Sos., (RMF-NikBong)
















