Pewarta : Rudhy Muhammad fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar rapat paripurna untuk membahas pengantar nota keuangan dan rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2025.

Rapat paripurna dipimpin langsung ketua DPRD kabupaten Lebong yang dihadiri oleh Bupati dan wakil Bupati Lebong, Forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),camat dan pimpinan BUMD. berlangsung di Ruang utama Rapat Paripurna Gedung DPRD kabupaten Lebong Rabu (6/8)
Ketua DPRD kabupaten Lebong Carles Ronsen S.Sos.,, menyampaikan bahwa dalam ketentuan umum peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah disebutkan bahwa peraturan daerah kabupaten/kota atau nama lainnya,yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleg DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah.
Program pembentukan Perda yang selanjutnya di sebut Propemperda adalah adalah bagian dari perencanaan program pembentukan Perda Provinsi dan Perda kabupaten/kota yang disusun secara terencana dan terpadu.

Dalam kesempatan tersebut juga Carles Ronsen menyebutkan bahwa kementerian dalam negeri sa’at ini sudah sangat ketat dalam mengawasi pembuatan Perda di daerah daerah. Karena sesuai dengan kewenangan mereka berdasarkan kepada peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 bagian kedua mengenai pembatalan Perda kabupaten/kota dan peraturan Bupati/Walikota.
Kementerian dalam negeri mempunyai wewenang untuk membatalkan Perda yang sudah dibuat melalui direktur jenderal otonomi daerah.
Kami selalu berharap kedepan proses pembuatan Perda benar benar dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,tidak asal jadi dan harus memenuhi Parameter yang dianggap memang dibutuhkan unmtuk memajukan kabupaten Lebong sampai Carles Ronsen.

Dalam pantauan awak media PortalBermano setelah menyampaikan sambutannya Carles Ronsen mempersilakan Pihak Eksekutif dalam hal ini pemerintah kabupaten Lebong menyampaikan Nota pengantar Raperda tahun.
Terpisah Plt Sekretaris DPRD kabupaten Lebong Cahyo Sectiantoro. SH., menyebutkan bahwa sesuai dengan hasil rapat Banmus, Paripurna akan dilanjutkan Kamis (7/8) dengan agenda Pandangan Fraksi dan dilanjutkan dengan jawaban eksekutif atas pandangan Fraksi.
“Ya besok Kamis (7/8) sesuai dengan Hasil rapat Banmus, Paripurna akan dilanjutkan dengan agenda pandangan Fraksi dan dilanjutkan dengan paripurna jawaban eksekutif atas pandangan fraksi.” Jelas Cahyo sectiantoro. SH., (RMF-NikBong)
















1 komentar