Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong, PortalBermano.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong terus mematangkan langkah untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada audit tahun 2027 mendatang. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah mempercepat penyelesaian sisa Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lebong, Dr. H. Syarifudin, S.Sos., M.Si., menyampaikan rekapitulasi TGR untuk tahun bayar 2025. Berdasarkan data terbaru, total kewajiban TGR Kabupaten Lebong mencapai Rp2,44 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp623,68 juta telah berhasil dipulihkan dan disetorkan kembali ke Kas Daerah (Kasda). Saat ini, sisa TGR yang masih harus diselesaikan berada di angka Rp1,8 miliar. Pemkab Lebong menargetkan sisa kerugian daerah tersebut dapat dilunasi seluruhnya paling lambat pada Desember 2026.
“Kami berkomitmen penuh untuk menuntaskan pemulihan keuangan daerah ini. Dari total kewajiban Rp2,44 miliar, alhamdulillah sebesar Rp623,68 juta sudah disetorkan ke kas daerah. Sisa sekitar Rp1,8 miliar inilah yang menjadi fokus utama kami untuk diselesaikan,” ujar Syarifudin saat memberikan keterangan.
Ia menegaskan bahwa kepatuhan dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan ini berkaitan erat dengan marwah tata kelola keuangan Pemkab Lebong di mata BPK.
“Penyelesaian sisa TGR ini sangat krusial. Target kami, Desember 2026 seluruhnya sudah harus lunas. Langkah ini diambil agar pada saat pemeriksaan BPK tahun 2027 nanti, Kabupaten Lebong tetap bisa meraih dan mempertahankan opini WTP,” tambahnya.
Guna mempercepat proses penyelesaian tersebut, pihak Inspektorat Kabupaten Lebong dipastikan akan mengambil langkah agresif. Inspektorat bakal menurunkan tim khusus yang bertugas melakukan pendampingan secara melekat dalam proses penagihan TGR.
Syarifudin menjelaskan, tim khusus tersebut akan berfokus melakukan pengawalan penagihan pada 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong yang memiliki catatan TGR. Keenam OPD tersebut meliputi:
- Sekretariat Dewan (Sekwan)
- Sekretariat Daerah (Setda)
- Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan (PUPR)
- Dinas Kesehatan (Dinkes)
- Badan Kepegawaian Daerah (BKD), khusus terkait penagihan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah pensiun.
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), khusus terkait penagihan terhadap ASN yang terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kami meminta seluruh kepala OPD terkait untuk kooperatif dan proaktif. Melalui tim khusus dari Inspektorat, pendampingan penagihan kepada para wajib bayar—termasuk kalangan ASN yang sudah pensiun maupun yang terkena PTDH—akan dilakukan secara terukur, persuasif, namun tetap tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Syarifudin. (RMF-NikBong)



















