Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Sempat diduga kendaraan dinas jabatan kepala dinas kesehatan kabupaten Lebong disalahgunakan, 1 tahun kendaraan dinas jabatan kepala dinas kesehatan jenis Toyota Inova Reborn 2,4 pengadaan tahun 2022 Raib dari pantauan Publik. Hal ini terungkap sa’at pihak BPK-RI perwakilan Bengkulu melaksanakan audit pendahuluan di kabupaten Lebong yang menyasar Dinas Kesehatan Rabu (25/2).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media PortalBermano.com dari kalangan internal dinas kesehatan kabupaten Lebong yang berkeberatan disebut/tulis namanya diketahui bahwa kepala dinas kesehatan kabupaten Lebong Rachman SKM.,MKM.,MSi., sudah satu tahun lebih tidak terlihat menggunakan kendaraan dinas Nopol BD1453HY dan diketahui dalam satu tahun terakhir juga yang bersangkutan setiap hari kerja menggunakan kendaraan pribadi dalam menjalankan kegiatan kedinasan.

Diwawancarai awak media PortalBermano.com dilokasi Audit, Pemeriksa, BPK-RI Perwakilan Bengkulu Hottua Sipahutar kepada awak media Menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengetahui keberadaan kendaraan dinas milik Dinas kesehatan dimaksud dan dalam waktu dekat akan segera menyurati pihak pihak terkait.
“Kita baru tahu prihal tentang kendaraan dinas jabatan kepala dinas kesehatan kabupaten Lebong tersebut, kedepan kami akan menyurati semua pihak yang terkait,”Sebut Hottua Sipahutar tampa menyebutkan identitas pihak pihak dimaksud.

Mengacu kepada Permendagri No. 11 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah
Kendaraan Dinas (Randis) bagi pejabat daerah merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang difungsikan sebagai fasilitas kerja untuk menunjang tugas pokok dan fungsi (tusi) dalam penyelenggaraan pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi.
Berikut adalah tusi, aturan, dan batasan penggunaan kendaraan dinas bagi pejabat daerah:
Penunjang Operasional, Digunakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pejabat negara/ASN, seperti kunjungan lapangan, pertemuan dinas, dan operasional harian.
Sarana Kerja, Menunjang mobilitas pejabat dalam jangkauan tugas pokoknya.
Pelayanan Umum, Membantu efisiensi operasional satuan kerja.
Aturan Penggunaan dan Larangan
Hanya untuk Dinas,Kendaraan dinas (Randis) berpelat merah wajib digunakan untuk kepentingan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi, seperti pergi ke pasar, mal, atau rekreasi.
Waktu Penggunaan, Umumnya dibatasi pada jam kerja kantor (Senin-Kamis, 07.30–16.00) dan pejabat wajib mengenakan seragam.
Larangan Penggunaan Pribadi/Keluarga: Randis tidak boleh digunakan oleh keluarga atau teman pejabat/ASN.
Penggunaan Luar Kota, Harus mendapatkan izin tertulis dari pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang.
Larangan Mengubah Identitas, Dilarang keras mengubah pelat merah menjadi pelat hitam untuk menghindari aturan atau BBM bersubsidi.
Larangan Dipindahtangankan, Dilarang menjual, menggadaikan, atau meminjamkan kendaraan dinas (randis) kepada pihak lain.

Sanksi dan Tanggung Jawab :
Sanksi Disiplin, Penyalahgunaan kendaraan dinas dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ganti Rugi, Jika kendaraan dinas hilang atau rusak akibat penggunaan di luar kepentingan dinas, pemakai wajib bertanggung jawab mengganti.
Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Kendaraan dinas (randis), termasuk penggunaan BBM bersubsidi secara tidak sah, dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara.
Randis harus dirawat dan dipelihara secara berkala oleh penggunanya.

Dikomfirmasi disela sela menerima audiency dengan tenaga kesehatan terkait keberadaan kendaraan dinas dimaksud, kepala dinas kesehatan kabupaten Lebong Rachman SKM.,MKM.,MSi yang sebelumnya dikenal sangat terbuka dengan pihak media mendadak “Bungkam” dan enggan menanggapi pertanyaan terkait kendaraan dinas yang seharusnya berada didalam kewenangannya.
“Ma’af, ! saya sedang ada kegiatan lain dan belum bisa memberikan jawaban.”Ucap Rachman seraya meninggalkan awak media dan berlalu pergi. (RMF-NikBong)


















