Ia menyampaikan mekanisme dan aturan pemberian THR sepertinya sama saja degan tahun-tahun sebelumnya, dengan waktu pemberian selambat-lambatnya tujuh hari sebelum lebaran.
“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan,” ucapnya.
Disnakertrans Lebong membuka posko satgas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.
“Apabila ada keluhan atau masalah mengenai THR silahkan datang ke Disnakertrans Lebong,” demikian Riko.
Adapun isi Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR):



















