Informasi lain, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong, telah mengamankan Ag (16), pemuda warga Kecamatan Pinang Belapis. Dia harus berurusan dengan polisi karena telah membawa kabur gadis yang masih di bawah umur, berinisial ER (16).
Kejadian ini terungkap ketika sang orang tua gadis curiga korban belum kunjung pulang saat malam takbiran dari pukul 22.00 WIB Sabtu (22/4) malam, lalu pulang dinihari Minggu (23/4) sekitar pukul 05.00 WIB.
Tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh teman dekat anaknya. Orang tua gadispun melapor ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Lebong, dan Ag resmi ditetapkan sebagai tersangka.(Alexander)














