Di Lebong,Gagahi Anak Dibawah Umur Didenda Potong Kambing

Image

 

Pewarta Rudhy Muhammad Fadhel

Lebong.PortalBermano.com – Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan Ag (16) warga Kecamatan Pinang Belapis, terhadap ER (16) warga Kecamatan Lebong Utara, akhirnya terhenti.

Itupun setelah keduanya sepakat menjalani Restorative justice (RJ), punjung kambing hingga memutuskan menikah.

Teranyar, ER menjalani punjung kambing yang digelar di salah satu desa di Kecamatan Lebong Utara, Sabtu (13/5) sekitar pukul 15.00 WIB.

Ketua BMA Kabupaten Lebong, Nedy Aryanto Jalal mengungkapkan, pria berinisial Ag itu wajib menjalani punjung kambing lantaran membawa pergi anak gadis orang tengah malam.

“Sanksi adatnya potong seekor kambing. Dan menyampaikan permohonan maaf kepada desa melalui punjung kambing,” ungkapnya.

Menurutnya, punjung kambing digelar karena kedua pemuda-pemudi itu dianggap melakukan pelanggaran berat. Salah satunya melakukan perzinahan diluar pernikahan.

“Tentu harapan kita dengan kegiatan ini menjadi pelajaran kita bersama. Terutama masyarakat kita di Kabupaten Lebong. Untuk kejadian yang sudah kita lupakan, mari kita terima kembali mereka di tengah masyarakat,” demikian Nedy.

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *