Redaksi Portalbermano.com
Lebong, Portalbermano.com – Menindak lanjuti penanda tanganan MoU antara kejaksaan negeri Lebong dengan pemerintah kabupaten Lebong terkait Perdata dan Tata Usaha Negara yang ditanda tangani oleh Bupati Lebong Kopli Ansori dan kepala kejaksaan Negeri lebong Arief Indra Kusuma Adhie SH.M.Hum beberapa waktu lalu.
Berdasarkan MoU tersebut diatas, Rabu 24 Agustur 2022 sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten Lebong diantaranya Dinas kesehatan (DINKES) dan Rumah sakit umum daerah (RSUD) menindak lanjuti hal tersebut dengan membuat perjanjian kerja sama(PKS).
Penanda tanganan perjanjian kerja sama dimaksud ditanda tangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten Lebong yang juga PLT Direktur Rsud Lebong Rachman SKM.M.Si denganm Kepala kejaksaan negeri Lebong Arief Indra Kusuma Adhie SH.M.Hum. yang dilaksanakan di Gedung serba guna kejaksaan negeri Lebong dan disaksikan oleh Unsur Forum komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda) serta sejumlah kepala OPD dan pejabat structural dan Pungsional dilingkungan pemerintah daerah kabupaten Lebong.
Dalam sambutannya , kepala kejaksaan negeri Lebong Arief Indra Kusuma Adhie SH.M.Hum menyampaikan beberapa point prihal tugas pokok dan pungsi kejaksaan berdasarkan undang undang yang ada, diantaranya pungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha Negara, yang salah satunya adalah memiliki Pungsi sebagai Jaksa pengacara Negara (JPN) , yang mana berdasarkan permohonan dari pemohon bisa dan dapat dimintai serta memberikan pendapat hukum terhadap permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah daerah , BUMN, BUMD, dan kementerian dalam perkara perdata dan tata usaha Negara (DATUN) dengan tujuan sebagai control atau Rem dalam setiap melaksanakan kegiatan.
Sementara Bupati Lebong Kopli Ansori menanggapi sambutan kepala kejaksaan negeri tentang tugas pokok dan pungsi kejaksaan terutama bidang Perdata dan tata usaha Negara yang di analogikan sebagai Rem pada kendaraan (Mobil) menyambut baik haltersebut, Dan dalam kesempatan tersebut Kopli Ansori meminta segenap organisasi pemerintah daerah untuk memahami makna dari analogi yang disebutkan oleh kepala kejaksaan negri tersebut,
“Kalau kita mau melaksanakan kegiatan (yang di umpamakan berkendara) hendaklah kita melakukan control terlebih dahulu terkait keselamatan serta kelengkapan berkendara (hal ini dimaksud dengan Hukum/peraturan/perundangan) yang berkaitan dengan kegiatan atau perjalanan apabila kita berkendara terutama Rem, Agar kita tidak terjebak dalam kecelakaan atau hal hal yang berakibat pada resiko hokum.” Sebut Kopli Ansori. (ADV)