Di sisi lain, ia menyebutkan, dana desa yang dialokasikan untuk MT2 itu memang benar-benar digunakan untuk ketahanan pangan. Sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Pertama regulasinya jelas, dan memang programnya dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Lebih jauh, ia juga mengaku, saat ini pihaknya menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH). Seperti baru-baru ini sudah ada program Jaksa Bina Desa (Jabinsa) Kejari Lebong sebagai bentuk dalam langkah preventif menghindari atau meminimalisir tipikor.
“Jadi kita mengetahui cara-cara menata kelola keuangan Desa dengan baik, ini mungkin salah satunya proses pencegahan dini supaya di Desa itu tidak terjadi permasalahan,” demikian Reko.
















