DPRD Bahas R-APBD 2026 Di tingkat Komisi

Pewarta : Rudhy Muhammad fadhel

Lebong. PortalBermano.com – Sesuai dengan hasil rapat Banmus DPRD kabupaten Lebong tertanggal 3 November 2025 menetapkan Pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 di tingkat komisi akan dimulai Senin tanggal 10 hingga 14 November 2025.

Plt Sekretaris DPRD kabupaten Lebong Cahyo Sectiantoro, SH
Plt Sekretaris DPRD kabupaten Lebong Cahyo Sectiantoro, SH

Dikomfirmasi kepada Ketua DPRD kabupaten Lebong Carles Ronsen,S.Sos., melalui Plt sekretaris DPRD kabupaten Lebong Cahyo Sectiantoro,SH., membenarkan bahwa pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD)  tahun anggara 2026 kabupaten Lebong ditingkat komisi akan dimulai Senin (10/11).

Menurut Plt Sekretaris DPRD kabupaten Lebong Cahyo sectiantoro,SH., , tujuan utama pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tingkat komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)kabupaten Lebong, adalah untuk melakukan pembahasan secara mendalam dan spesifik sesuai dengan ruang lingkup tugas masing-masing komisi, serta memberikan masukan dan usulan penyempurnaan terhadap rancangan APBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten Lebong bebrapa waktu lalu.

Lebih lanjut Cahyo sectiantoro menyampaikan bahwa Tujuan dan peran spesifik tersebut meliput antara lain:

Pertama adalah pembahasan pendahuluan yaitu, mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan rancangan APBD yang berkaitan dengan mitra kerja masing-masing komisi (Satuan Kerja Perangkat Daerah/SKPD).

Kedua Pengajuan Usul Penyempurnaan,  membahas dan mengajukan usul penyempurnaan alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan SKPD yang menjadi mitra kerja komisi.

Ketiga spesialisasi dan pendalaman, dimana memungkinkan anggota dewan untuk fokus pada bidang keahlian dan pengawasan spesifik mereka misalnya, Komisi 1 bidang pemerintahan, Komisi 2 bidang pembangunan dan komisi 3 bidang kesejahteraan rakyat hal ini untuk memastikan anggaran tepat sasaran dan efisien.

Ke empat pengawasan Awal,  Hal ini memungkinak dewan melakukan fungsi pengawasan awal terhadap usulan anggaran untuk memastikan kesesuaian dengan rencana pembangunan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ke lima Sinkronisasi, Hasil pembahasan di tingkat komisi kemudian disampaikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk disinkronkan dan diintegrasikan menjadi satu dokumen R-APBD yang komprehensif, sebelum akhirnya dibahas dalam rapat paripurna.

Ke enamTransparansi dan Akuntabilitas,  Proses ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi pemerintah daerah dan memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Ke tujuh,Secara ringkas, pembahasan di tingkat komisi merupakan tahap krusial dalam siklus anggaran untuk memastikan bahwa setiap aspek anggaran telah ditinjau secara cermat dan mendalam oleh bidang terkait sebelum disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah Demikian Cahyo Sectiantoro, SH.,Plt Sekretaris DPRD kabupaten lebong (RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Lewatkan