DPRD Gelar Paripurna sampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas usulan 4 Raperda kabupaten Lebong

Image

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel

Lebong.Portalbermano.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lebong Senin 20/02/2023 menggelar Rapat Paripurna penyampaian pandangan umum sejumlah Fraksi atas Nota pengantar Raperda Tahun 2023 yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten Lebong sebelum ini.

Sebelumnya dalam rapat paripurna terdahulu pemerintah kabupaten Lebong dalam Nota Pengantar Raperda Tahun 2023 telah menyampaikan 4 Raperda kepada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Lebong diantaranya :

-Raperda Tentang Pengelolaan Barang milik Daerah,

-Raperda Tentang Penyertaaan Modal pada Perumda Perberasan

-Raperda Tentang pajak dan Restribusi daerah

-Raperda Tentang Perusahaan air minum milik daerah.

Dalam penyampaian pandangan Fraksi Faraksi atas Raperda dimaksud,sejumlah fraksi memberikan catatan diantaranya Fraksi Partai Perindo yang dibacakan oleh anggota fraksi Wilyan Bachtiar menyebutkan bahwa perkembangan Regulasi dan kebijakan di bidang perpajakan daerah dan Rerstribusi daerah yang dilandasi undang-undang dasar 1945 menunjukkan adanya kewajiban setiap warga negara untuk memberikan kontribusinya berupa pajak atau pungutan daerah sejenis lainnya.

Dengan ditetapkan dalam Undang-undang sebagai salah satu sumber pendapatan derah,maka pengenaan pungutan daerah berupa pajak dan restribusi daerah yang ditetapkan dengan Undang-undang,kemudian di Formulasikan sebagai Komponen pendapatan asli daerah (PAD).

Pemerintah daerahdiharapkan mampu mendanai penyelenggaraan pemerintah,pembanguan daerah dan akhirnya dapat mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat serta dituntut mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),dalam rangka melaksanakan Otonomi dan mengurus rumah tangganya sendiri serta perlu di optimalisasikan potensi sumber daya yang ada.

Pertimbangan ini dilakukan mengingat pembinaan dan pengeluaran merupakan suatu rangkaian kegiatan dengan maksud dan tujuan mencegah,menghindari dan meminimalisir kesalahan materi yang diatur baik bersipat Administrative maupun Subtantive

Sementara dalam jawabannya atas pandangan Fraksi-fraksi terhadap Nota pengantar Raperda Tahun 2023  pemerintah kabupaten Lebong yang diwakili oleh wakil bupati Lebong Drs Fahrurrozi M.Pd  diantaranya menyebutkan bahwa pandangan umum Fraksi Perindo yang dibacakan oleh Wilyan Bachtiar dimana menyebutkan mengenai pendapatan asli daerah,asset daerah,seperti tanah persawahan dibalai benih,maka sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2010 aset tersebut telah memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah,demikian juga terkait asset milik daerah yang dikelolah pihak ketiga juga sudah berkontribusi dalam bentuk restribusi dan telah disetorkan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Demikian antara lain jawaban pemerintah daerah kabupaten Lebong atas pandangan umum Fraksi-fraksi yang disampaikan dan dibacakan oleh Wakil Bupati Lebong.(RMF_Nikbong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *