DPRD kabupaten Lebong Jadwalkan Paripurna Mendengar Nota Pengantar R-APBD Tahun Anggaran 2026

Pewarta : Rudhy Muhammad fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – DPRD kabupaten Lebong berdasarkan hasil berita acara hasil rapat Banmus dijadwalkan akan melaksanakan Rapat Paripurna mendengar penyampaian Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD ) Tahun anggaran 2026 Selasa (4/11)

Cahyo Sectiantoro,SH., Plt Sekretaris DPRD kabupaten Lebong
Cahyo Sectiantoro,SH., Plt Sekretaris DPRD kabupaten Lebong

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Plt Sekretaris DPRD kabupaten Lebong Cahyo Sectiantoro,SH sa’at dibincangi awak media PortalBermano.com Senin siang di kantor DPRD kabupaten Lebong.

Disebutkan oleh Plt Sekretaris DPRD kabupaten Lebong Cahyo Sectiantoro, SH., Tujuan penyampaian nota pengantar APBD adalah untuk menyampaikan rancangan anggaran kepada DPRD sebagai langkah awal pembahasan agar anggaran daerah dapat disahkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, dan pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, nota ini juga berfungsi sebagai alat untuk menjelaskan keselarasan kebijakan anggaran dengan kondisi riil perekonomian daerah serta kebutuhan masyarakat.

Selain itu menurut Cahyo Tujuan utama nota pengantar APBD, Adalah sebagai dasar pembahasan, Memberikan informasi rinci kepada DPRD mengenai usulan anggaran agar bisa dilakukan pembahasan, evaluasi, dan penyempurnaan sebelum disetujui menjadi peraturan daerah.

Menjelaskan kesesuaian kebijakan, Menggambarkan bagaimana anggaran yang diajukan sudah sesuai dengan kondisi riil perekonomian daerah, baik yang sedang baik maupun yang mengalami penurunan, untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.

Menyampaikan prioritas pembangunan, Menjelaskan program dan kegiatan prioritas pemerintah daerah dalam tahun anggaran tersebut, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan), serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Menjadi pedoman pelaksanaan, Dengan adanya nota pengantar yang disetujui menjadi APBD, pemerintah daerah memiliki landasan hukum dan pedoman untuk melaksanakan seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah dalam satu tahun anggaran.

Menjamin akuntabilitas, Memfasilitasi fungsi otorisasi dan pengawasan, karena setiap penerimaan dan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD akan menjadi dasar untuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah di akhir tahun anggaran.

Selain itu sebagai sarana untuk mewujudkan Visi dan misi sebagai rencana pembangunan strategis Bupati dan wakil bupati Demikian Cahyo Sectiantoro,SH (RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Lewatkan