DPRD Kabupaten Lebong : Payung Hukum Siap Anggaranpun Siap Perahu Pilkades Serentak 2026 Siap Berlayar.

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Meski molor dari jadwal yang ditetapkan yang semula pukul 13.00 WIb, rapat paripurna pengesahan Peraturan daerah tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2026 secara sah ditanda tangani oleh ketua DPRD kabupaten Lebong Carles Ronsen,S.Sos. Kamis (30/4).

Ketua DPRD kabupaten Lebong Carles Ronsen,S.Sos., dalam sambutannya menyampaikan dukungan dari seluruh anggota DPRD kabupaten Lebong kepada Bupati kabupaten Lebong H,Azhari,SH.,MH., dalam pelaksanaan tahapan hingga pemilihan kepala desa secara serentak tahun 2026.

“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD kabupaten Lebong memberikan dukungan kepada Bupati Lebong H,Azhari,SH.,MH., dalam pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) agar proses pemilihan kepal desa serentak dapat berjalan dengan tertib, transparan,demokratis, dan semoga pilkades ini mampu menghasilkan pemimpin desa yang amanah dan mampu membawa kemajuan bagi masyarakat.” Sampa Carles Ronsen,S.Sos.,

Sebelumnya sa’at dibincangi oleh awak media PortalBermano.com- Carles Ronsen,S.Sos menyebutkan bahwa pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak memiliki beberapa harapan utama, terutama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.

Kemudia adanya Kepastian Hukum dan Legitimasi, Perda berfungsi sebagai payung hukum yang kuat dan jelas, memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai aturan (legal).

Serta efisiensi anggaran dan Waktu, Pelaksanaan secara serentak diharapkan lebih efisien dalam penggunaan anggaran daerah (APBD) dan menghemat waktu dibandingkan pemilihan yang dilakukan terpisah-pisah.

Lalu menciptakan Pemimpin Demokratis, Terpilihnya kepala desa yang berkualitas, berintegritas, dan didukung penuh oleh rakyat secara jujur dan adil.

Lebih dari itu, terjadi stabilitas dan Kondusifitas Desa, karena Pilkades diharapkan menjadi ajang pemersatu masyarakat, bukan pemecah belah. Perda diharapkan meminimalisir konflik sosial.

Penyelesaian Sengketa yang Adil, Adanya mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan yang jelas jika terjadi permasalahan, sehingga tidak mengganggu roda pemerintahan desa.

Sinkronisasi dengan Visi Pemerintah, Memastikan kepala desa terpilih dapat menjalankan misi pemerintah pusat dan daerah di tingkat desa.

Kini landasan/payung hukum untuk pelaksanaan pilkades sudah sah dan resmi menjadi peraturan daerah (Perda) kemudian anggaranpun sudah disiapkan dari sejak jauh hari, Untuk itu perahu Pilkades 2026kini sudah siap berlayar. Demikian Carles Ronsen.S.Sos., (RMF-NikBong)

Berita terkait :

https://portalbermano.com/sinergitas-luar-biasa-berbuah-afresiasi-dprd-pemkab-lebong-percepat-pengesahan-perda-pilkades-2026/

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Lewatkan