Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com –ketua DPRD kabupaten Lebong Carles Ronsen,S.Sos., Didampingi waka 1 Ahmat Lutfi,SH dan Waka 2 Rinputra Cahyo,S.Kep., pimpin rapat paripurna penyampaian nota pengantar Rancangan APBD-perubahan tahun anggaran 2026 Selasa (18/8)

Nota Pengantar Rancangan APBD-perubahan tahun anggaran 2026 yang disampaikan dan dibacakan langsung oleh Bupati Lebong H,Azhari,SH.,MH.,dihadiri unsur Forkopimda dan sejumlah anggota DPRD serta tamu undangan menyebutkan bahwa siding rapat paripurna memiliki makna penting dan sangat berarti bagi kesinabungan proses penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akan dilaksanakan pada tahun 2026
“Sesuai dengan amanat konstitusi,APBD perubahan tahun anggaran 2926 beserta Nota keuangannya merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab yang diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat.”Jelas Azhari,SH.,MH.

Sementara itu Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen,S.Sos., dalam sambutannnya menyebutkan bahwa Tahun anggaran 2026 APBD perubahan merupakan Instrumen strategis dan wujud nyata dari komitmen untuk menyesuaikan kebijakan Fiskal dengan dinamika kebutuhan masyarakat, Kondisi ekonomi serta tantangan pembangunan yang berkembang ditengah perjalanan tahun anggaran.
Selanjutnya Carles Ronsen juga menyampaikan bahwa APBD perubahan disusun sebagai konsekwensi dari dinamika pembangunan daerah yang tidak selalu dapat diprediksi secara sempurnapada sa’at penetapan APBD murni.
Lebih lanjut Carles Ronsen menyebutkan bahwa Sepanjang perjalanan tahun anggaran terdapat factor yang menuntut penyesuaian Fiskal.
“Nota Pengantar Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 adalah dokumen keuangan dari kepala daerah yang diserahkan secara resmi kepada DPRD untuk dibahas, disetujui bersama, dan memastikan arah kebijakan anggaran sesuai dengan target pembangunan daerah yang baru.” Ungkap Carles Ronsen
R-APBDP adalah untuk penyelarasan program dan menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan situasi terbaru atau perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun berjalan, Dan selanjutnya dapat memberikan ruang bagi fraksi-fraksi di DPRD untuk menyampaikan pandangan umum, masukan, atau catatan kritis pada tahap berikutnya. Demikian Carles Ronsen,S.Sos. (RMF-NikBong)



















