Dprd Lebong Resmi Menerima Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Image

Pewarta : Rudhy muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Lebong secara resmi telah menerima surat usulan Pengesahan dan Pengangkatan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kabupaten Lebong hasil Pilkada 2024.Jum’at (10/1)

Penyerahan surat usulan Pengesahan dan Pengangkatan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kabupaten Lebong hasil Pilkada 2024 nomor :15/PL.02.7 –SD/1707/2025 diterima oleh Ketua Dprd kabupaten Lebong Carles Ronsen.S.Sos., diwakili oleh Wakil ketua I Ahmad Lutfi SH., dengan didampingi oleh Plt Sekretaris Dewan Cahyo Sectiantoro SH.

Sementara dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) hadir langsung ikut menyerahkan surat usulan Pengesahan dan Pengangkatan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kabupaten Lebong hasil Pilkada 2024 Ketua Komisioner Komisi pemilihan Umum kabupaten Lebong Yoki Setiawan.,S.Sos.,bersama seluruh Komisioner dan sekretaris KPU kabupaten Lebong .

Berikut Vidio suasana diserahkannya surat usulan pengangkatan Bupati dan wakil bupati terpilih Pilkada Lebong tahun 2024 antara KPU dan Dprd lebong :

 

 

 

 

Kepada awak Media PortalBermano.com Plt sekretaris DPRD kabupaten lebong Cahyo sectiantoro menyampaikan bahwa setelah menerima surat dimaksud maka sekretariat DPRD akan segera menindaklanjutinya dengan melaksanakan Bamus dan seterusnya mengagendakan pelaksana’an  rapat paripurna pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah serta pengumuman Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

“Insya Allah Senin (13/1) mendatang akan digelar Paripurna Pemberhentian dan pengumuman,Dan Risalahnya akan kita teruskan ke kementerian dalam negri di Jakarta melalui Pemerintah Provinsi bengkulu (Gubernur) untuk mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan Bupati dan wakil Bupati terpilih”. Jelas Cahyo.

Ditambahkan oleh Cahyo bahwa Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang lalu tetap sampai diresmikannya dan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih. tidak terpengaruh dengan hasil paripurna DPRD atau setelah disampaikannya dokumen paripurna ke kemendagri melalui Gubernur Bengkulu. (RMF-Nik-Bong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar