DPRD Lebong Gelar Paripurna pengumuman Pemberhentian Bupati/Wakil Bupati Priode 2020-2024

Image

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Lebong masa jabatan 2020 -2024, di ruang rapat Internal Senin (13/1).

Rapat dipimpin Ketua Dprd Lebong Carles Ronsen., S.sos., di-wakili oleh wakil ketua 1 .,  Ahmad Lutfi SH., serta Wakil ketua 2 Rinto Putra Cahyo., S.Kep.,berikut anggota dewan lainnya.

Rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebong masa jabatan 2020-2024 berdasarkan Pasal 78 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

https://portalbermano.com/dprd-lebong-resmi-menerima-usulan-pengesahan-dan-pengangkatan-bupati-dan-wakil-bupati-terpilih/

Pasal 79 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati untuk mendapatkan penetapan pemberhentian/pengangkatan.

Berikut Cuplikan Vidio jalannya Paripurna Pemberhentian Bupati dan wakil Bupati kabupaten Lebong Priode 2020-2024 dan pengumuman penetapan Bupati/wakil bupati priode 2025-2030:

 

 

 

Dan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Lebong terkait perubahan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Lebong Untuk Bulan Januari 2025.

Plt Sekretaris DPRD kabupaten Lebong Cahyo Sectiantoro., SH.,kepada awak Media PortalBermano.com menyebutkan bahwa Rapat Peripurna hari ini membahas pemberhentian kepala dan wakil kepala daerah (Bupati/Wakil Bupati) Priode 2020-2024 serta pengumuman Penetapan Bupati dan wakil bupati kabupaten Lebong Priode 2025-2030.

“Rapat paripurna ini hanya mengumumkan saja. Kalau pemberhentian/pengangkatannya tetap sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada.” tutup Cahyo Sektiantoro.,SH., (RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *