Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Lebong masa jabatan 2020 -2024, di ruang rapat Internal Senin (13/1).
Rapat dipimpin Ketua Dprd Lebong Carles Ronsen., S.sos., di-wakili oleh wakil ketua 1 ., Ahmad Lutfi SH., serta Wakil ketua 2 Rinto Putra Cahyo., S.Kep.,berikut anggota dewan lainnya.
Rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebong masa jabatan 2020-2024 berdasarkan Pasal 78 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
https://portalbermano.com/dprd-lebong-resmi-menerima-usulan-pengesahan-dan-pengangkatan-bupati-dan-wakil-bupati-terpilih/
Pasal 79 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati untuk mendapatkan penetapan pemberhentian/pengangkatan.
Berikut Cuplikan Vidio jalannya Paripurna Pemberhentian Bupati dan wakil Bupati kabupaten Lebong Priode 2020-2024 dan pengumuman penetapan Bupati/wakil bupati priode 2025-2030:
Plt Sekretaris DPRD kabupaten Lebong Cahyo Sectiantoro., SH.,kepada awak Media PortalBermano.com menyebutkan bahwa Rapat Peripurna hari ini membahas pemberhentian kepala dan wakil kepala daerah (Bupati/Wakil Bupati) Priode 2020-2024 serta pengumuman Penetapan Bupati dan wakil bupati kabupaten Lebong Priode 2025-2030.
“Rapat paripurna ini hanya mengumumkan saja. Kalau pemberhentian/pengangkatannya tetap sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada.” tutup Cahyo Sektiantoro.,SH., (RMF-NikBong)