Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Adanya Klaim kepemilikan lahan kantor PDAM TTE kabupaten Lebong Oleh Ahli waris Pemilik lahan ditanggapi serius oleh Pemkab Lebong, bahkan bidang asset BKD akui sudah membuat tela’ah stap yang sudah dilaporkan kepada Bupati Lebong terkait permasalahan dimaksud serta menghormati proses hukum.

Hal itu disampaikan oleh Kepala bidang asset Badan Keuangan Daerah (BKD) kabupaten Lebong Gundala kepada awak media PortalBermano.com sa’at diwawancarai diruang kerjanya Senin (24/11).
Berikut Vidio wawancara aawak media PortalBermano.com bersam Kabid Aset BKD kabupaten Lebong Gundala SE :
Diakui oleh Gundala bahwa pihaknya dengan dipasilitasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Lebong telah melakkukan upaya mediasi dengan pelapor (Gunadi Mursalin) dan terlapor Pemkab Lebong.
Dari mediasi yang dilakukan terdapat kesimpulan sementara bahwa masing masing pihak (Pemkab Lebong ) diminta untuk mencari dan menemukan alas hak sebagai dasar usulan penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama pemerintah kabupaten Lebong.
Sementara itu pihak BPN diminta untuk mengupayakan menemukan Warkah) (kumpulan berkas atau dokumen yang menjadi dasar hukum dan riwayat kepemilikan tanah, seperti akta jual beli, girik, dan peta bidang). Hal mana dokumen ini disimpan sebagai arsip resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan berfungsi sebagai bukti fisik dan yuridis untuk proses pendaftaran, penerbitan sertifikat tanah, serta penyelesaian sengketa.
“Ya, dari dua kali mediasi disimpulkan sementara bahwa kami akan mencari dan menemukan alas hak sebagai dasar usulan penerbitan Sertifikat demikian juga halnya pihak BPN. “ Jelas Gundala
Sebelumnya sebagaimana berita yang diterbitkan oleh Media PortalBermano.com tertanggal 21 November 2025 dengan judul “Wawww . . . . ! Di Duga Tidak Miliki Alas Hak Yang Sah, Pemkab Lebong Belasan Tahun Kuasai Tanah Warga.” menyebutkan adanya surat pelaporan dan berita acara penyelesaian kasus
Surat permohonan dan pengaduan sengketa atas nama M. Gunadi Mursalin tertanggal 16 Januari 2024 dan surat undangan mediasi kepada pihak pelapor dan terlapor tanggal 13 Agustus 2024 Nomor : MP 01.02/255-17.17/VIII/2024 berikut Surat rekomendasi Penyelesaian kasus sengketa tanah anatara M.Gunadi Mursalin dengan pemerintah kabupaten Lebong Nomor : MP01.02/405.1-17.17/XI/2024 tanggal 04 Desember 2024.
Hal tersebut sebagaimana tertera didalam surat berita acara rapat gelar kasus akhir Nomor : 405.2/BA/17.17/XII/2024 tertanggal 04 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh penanggung jawab kasus kepala seksi Pengendalian dan penanganan sengketa Adi Fahriadi Ritonga,SH serta ikut mengetahui kepala kantor pertanahan kabupaten Lebong Tabri Z,S.Sos., ST. Berikut para pihak pelapor terlapor antara lain M.Gunadi Mursalin (pelapor), Gundala (Kabid Aset BKD Lebong) mewakili pemerintah daerah kabupaten Lebong sebagai terlapor serta saksi-saksi.
Adapun materi pokok dari berita acara dimaksud secara jelas dan terang Pelapor sebagai ahli waris pemilik lahan dengan Bukti Surat Hak Milik berupa sertifikat Hak Milik Nomor 30/LU/RL tanggal penerbitan 03-06-1978 yang sekarang terletak di kelurahan Amen, dan sa’at ini dilokasi tersebut berdiri sebuah bangunan yang digunakan sebagai kantor PDAM.
Berikut pelapor juga mempermasalahkan bahwa dilokasi yang sama telah terbit Sertifikat Hak Pakai Nomor 00004, Tanggal penerbitan 06-10-2009 sementara menurut pelapor orang tuannya H.Mursalin (Alm) tidak pernah menjual dan meberikan tanah tersebut kepada siapapun, sehingga dengan dan oleh karena hal tersebut M.Gunadi Mursalin selaku anak kandung (ahli waris) Pemilik tanah H.Mursalin (pelapor) mempertanyakan Alas pemerintah kabupaten Lebong (terlapor) mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hingga terbitnya Sertifikat Hak Pakai Nomor 00004, Tanggal penerbitan 06-10-2009. (RMF-NikBong)
Selengkapnya berita terkait :
https://portalbermano.com/wawww-di-duga-tidak-miliki-alas-hak-yang-sah-pemkab-lebong-belasan-tahun-kuasai-tanah-warga/















