Redaksi Portalbermano.com
Lebong PortalBermano.com – Kepolisian sector Lebong Tengah Polres Lebong Polda Bengkulu hanya butuh waktu 3 X 24 Jam pasca menerima laporan Polisi dari Korban Sehu Pernando 27 tahun warga karang anyar kecamatan Lebong tengah kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, Gerak cepat Unit Reskrim yang lansung dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lebong Tengah AIPDA Angga Novrian Bersama Tim dibawah kendali Kapolsek Lebong tengah IPDA Tulus Wibowo SH berhasil ungkap dan amankan pelaku pencurian kendaraan bermotor R2 Merk Suzuki FU warna rangka dasar Hitam .
Kronologis peristiwa terjadi pada Jumat tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB pelapor Sehu Pernando meminjam sepeda motor kepada Sahrul Aripin yang sesame warga desa Karang anyar untuk bermain kerumah saudaranya Rewis di Desa Semelako II, Setibanya dirumah Rewis , Sehu Pernando kemudian memarkirkan sepeda motor jenis Satria FU warna hitam yang dipinjamnya dari Sahrul Aripin dihalaman dengan Posisi motor tanpa terkunci stang, dan pada saat pelapor ingin pulang dari rumah rewis kembali ke kediamananya di desaa karang anyar , Pelapor melihat dan mengetahui melihat sepeda motor yang diparkirkan tersebut sudah tidak ada lagi ditempat dimana sebelumnya dia parkirkan.
Mengetahui hal tersebut Pelapor segera melaporkan prihal tersebut ke Polsek Lebong tengah Laporan Polisi Nomor : LP / B / 270 / VlI / 2022 / SPKT. Unit reskrim / Polsek lebong tengah / polres lebong / Polda bengkulu . tanggal 29 Juli 2022.
Pasca menerima laporan dari Sehu pernando, Unit Reskrim Polsek Lebong tengah segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan dilanjutkan dengan melakukan penyelidikkan , Berdasar kan hasil olah TKP dan Penyelidikan serta Inpormasi dari masyarakat Dalam waktu Relative singkat telah berhasil mengindentifikasi pelaku , Dan dalam waktu 3 x 24 Jam Unit Reskrim Polsek Lebong Tengah berhasil mengamankan pelaku dan menyita barang bukti .
Diwawancarai oleh awak media Portalbermano.com , Kapolres Lebong AKBP Awilzan S.ik Melalui Kapolosek Lebong Tengah IPDA Tulus Wibowo SH dengan didampingi oleh AIPDA Angga Novrian Menyampaikan bahwa dal;am Ungkap kasus dugaan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 kuhp. Pihaknya atas dukungan masyarakat telah berhasil mengamankan pelaku dan sekaligus menyita barang bukti satu unit sepeda motor sebagaimana dimaksud , Pelaku dikatahui masih berusia anak warga dari salah satu desa dalam wilayah kecamatan Lebong tengah yang memang sebelum ini berada didalam pengawasan pihak Polsek lebong tengah arena sering menunjukkan prilaku Buruk,
“Tersangka ini baru berapa hari lalu kita lakukan bimbingan dan pembinaan serta pengayoman karena diketahui sering berprilaku buruk , Ujar Kapolsek Lebong Tengah IPDA Tulus Wibowo.