Hanya Butuh Waktu 3 X 24 Jam Polsek Lebong Tengah Ungkap dan amankan pelaku Curanmor

Image

Redaksi Portalbermano.com

Lebong PortalBermano.com – Kepolisian sector Lebong Tengah Polres Lebong Polda Bengkulu hanya butuh waktu 3 X 24 Jam pasca menerima laporan Polisi dari Korban Sehu Pernando 27 tahun warga karang anyar  kecamatan Lebong tengah kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, Gerak cepat Unit Reskrim yang lansung dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lebong Tengah AIPDA Angga Novrian  Bersama Tim dibawah kendali Kapolsek Lebong tengah IPDA Tulus Wibowo SH  berhasil ungkap dan amankan pelaku pencurian kendaraan bermotor R2 Merk Suzuki FU warna rangka dasar Hitam .

Kronologis peristiwa terjadi pada Jumat tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB pelapor Sehu Pernando meminjam sepeda motor kepada  Sahrul Aripin  yang sesame warga desa Karang anyar untuk bermain kerumah saudaranya  Rewis di Desa  Semelako II,  Setibanya  dirumah  Rewis , Sehu Pernando kemudian  memarkirkan sepeda motor jenis Satria FU warna hitam yang dipinjamnya dari Sahrul Aripin dihalaman dengan Posisi motor tanpa terkunci stang, dan pada saat pelapor ingin pulang dari rumah  rewis kembali ke kediamananya di desaa karang anyar , Pelapor melihat dan mengetahui  melihat sepeda motor yang diparkirkan tersebut sudah tidak ada lagi ditempat dimana sebelumnya dia parkirkan.

Mengetahui hal tersebut Pelapor segera melaporkan prihal tersebut ke Polsek Lebong tengah  Laporan Polisi Nomor : LP / B /  270 / VlI / 2022 / SPKT. Unit reskrim / Polsek lebong tengah / polres lebong / Polda bengkulu . tanggal 29 Juli 2022.

Pasca menerima laporan dari Sehu pernando, Unit Reskrim Polsek Lebong tengah segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan dilanjutkan dengan melakukan penyelidikkan  , Berdasar kan hasil olah TKP dan Penyelidikan serta Inpormasi dari masyarakat  Dalam waktu Relative singkat telah berhasil mengindentifikasi pelaku , Dan dalam waktu 3 x 24 Jam Unit Reskrim Polsek Lebong Tengah berhasil mengamankan pelaku dan menyita barang bukti .

Diwawancarai oleh awak media Portalbermano.com , Kapolres Lebong AKBP Awilzan S.ik Melalui Kapolosek Lebong Tengah IPDA Tulus Wibowo SH dengan didampingi oleh AIPDA Angga Novrian Menyampaikan bahwa dal;am Ungkap kasus dugaan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5  kuhp. Pihaknya atas dukungan masyarakat telah berhasil mengamankan pelaku  dan sekaligus menyita barang bukti  satu unit sepeda motor sebagaimana dimaksud , Pelaku dikatahui masih berusia anak warga dari salah satu desa dalam wilayah kecamatan Lebong tengah yang memang sebelum ini berada didalam pengawasan pihak Polsek lebong tengah arena sering menunjukkan prilaku Buruk,

“Tersangka ini baru berapa hari lalu kita lakukan bimbingan dan pembinaan serta pengayoman karena diketahui sering berprilaku buruk , Ujar Kapolsek Lebong Tengah IPDA Tulus Wibowo.

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *