Hebooooh . . . . Tidak laksanakan Upacara Hardiknas 2026 Pemkab Lebong Abaikan SE Mendikbuddasmen Nomor 8844/T/MDM.A5/HM.01.00/2026

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Dengan alasan bahwa tanggal 2 Mei 2026 bertepatan dengan hari Sabtu dan  libur kerja Pemerintah kabupaten Lebong tidak melaksanakan agenda Nasional peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).

Hal ini disampaikan oleh kepala Dinas Pendididkan dan Kebudayaan kabupaten Lebong Fakhrurrozi,S.Sos.,MSi., melalaui Pesan Voicenote sa’at dikomfirmasi awak media PortalBermano.com melalaui pesan Whatshapp Selasa sore sekira pukul 17 58 WIB (5/5).

“Berkenaan dengan hari Sabtu tanggal 2 Mei 2026 adalah hari libur maka sesuai dengan Surat Edaran Pemkab tidak wajib melaksanakan Upacara Hardiknas 2 Mei 2026 meskipun demikian Pihak satuan pendidikan (SD-SMP) diwajibkan untuk melaksanakan sebagai bahan laporan ke kementerian.” Ucap Fakhrurrozi,S.Sos.,

Sementara dari data yang berhasil dihimpun awak media PortalBermano.com pelaksanaan upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tanggal 2 Mei 2026 adalah mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8844/T/MDM.A5/HM.01.00/2026 perihal Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 yang diterbitkan pada 27 April 2026.

Didalam surat edaran tersebut dengan jelas mengimbau seluruh instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, dan kantor perwakilan RI di luar negeri untuk menyelenggarakan upacara bendera.

Ketentuan Pelaksanaan Upacara Hardiknas 2026 Hari, Tanggal, Sabtu, 2 Mei 2026. Waktu, Pukul 07.30 waktu setempat.

Tema,  “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”.

Pakaian, Pakaian adat tradisional/Korpri/menyesuaikan (guru/karyawan) dan pakaian seragam sekolah (peserta didik)

Dasar Hukum Historis dan Umum,  Keputusan Presiden RI Nomor 316 Tahun 1959, Menetapkan 2 Mei (hari lahir Ki Hajar Dewantara) sebagai Hari Pendidikan Nasional. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018, Pedoman upacara bendera di sekolah untuk meningkatkan kedisiplinan.

Upacara dilaksanakan secara tatap muka (luring) pada satuan pendidikan dan kantor instansi pendidikan. Demikian Surat Edaran  Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8844/T/MDM.A5/HM.01.00/2026 perihal Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 yang diterbitkan pada 27 April 2026, dan ditanda tangani secara elektronik oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah  Prof, Abdul Mu’ti. M.Ed.

Kewajiban ini bertujuan untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memajukan pendidikan nasional dan menghormati jasa Ki Hadjar Dewantara (RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *