Kantor Wilayah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Ika Ahyani Kurniawati, SH. LLM dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi tersebut dilakukan sebagai upaya menyebarluakan informasi pelayanan publik mengenai model baru dalam layanan legaliasi dokumen publik yang menyederhanakan rantai birokrasi.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai manfaat dan prosedur penggunaan layanan legalisasi Apostille terhadap dokumen publik dan memperoleh pemahaman mengenai keterkaitan layanan Apostille dengan pelayanan publik lainnya,” ujar Ahyani, Jum’at (26/5).
Ia menjelaskan, layanan Apostille merupakan sebuah upaya pemerintah dalam mewujudkan kecepatan dan kemudahan dalam urusan-urusan keperdataan warga negara.
“Kegiatan ini untuk meningkatkan penyederhanaan dokumen publik dan memangkas. Misalnya sektor investasi, yang mungkin penerbitan dokumennya banyak memakan biaya mungkin bisa dipangkas,” bebernya.















