Ka.Dinkes,Segera Akan Panggil Oknum Nakes Tinggalkan Suami dan Anak Pergi Bersama Pria Lain

Dihubungi melalui telepon kepala dinas kesehatan kabupaten Lebong Rachman SKM.M.Si  kepada awak media PortalBermano.com menyebutkan akan segera memanggil MD (41) untuk dimintai keterangan sebagaimana  tindak lanjut  laporan yang kami terima dari atasan yang bersangkutan terkait ketidak hadirannya di unit kerja dalam jangka waktu yang relatife panjang tampa keterangan (TK) Dan Hal itu sudah menjadi kewajiban administrasi atasan langsungnya untuk menyampaikan kepada kami dan juga terhadap yang bersangkutan.

“Iya kami akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,yang nantinya akan kami jadikan sebagai laporan untuk di tindak lanjuti oleh pejabat pembinan kepegawaian, Untuk sementara berdasarkan pemberitaan dimedia masa, Prilaku yang yang bersangkutan sudah termasuk melakukan pelanggaran Kode Etik kepegawaian (ASN/PNS).”Jelas Rachman.

Ditambahkan oleh Rachman meskipun permasalahan yang bersangkutan berlanjut ke ranah hokum atau tidak, akan tetapi proses administratife sebagai Apartur Sipil Negara/Pegawai Negri Sipil (ASN/PNS) tetap akan di berlakukan.

“Proses Administrasi tetap akan kita lakukan,terkait sanksi itu kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dan sesuai dengan Prosedur hal itu nantinya akan di  Prosesnya oleh Tim Penegakkan Disiplin yang terdiri dari BKPKSDM dan Inspektorat.” Tutup Rachman.(RMF-NikBong)

 

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *