Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Mungkin banyak yang tidak menyadari dibalik kekayaan dan keindahan alam kabupaten Lebong ternyata terdapat sisi negatip yang mengancam kesehatan bahkan jiwa masyarakatnya, “Lebong Kantong/Lumbung Tuberkulosis” (TBC).

Berdasakan data beberapa tahun terakhir tingkat capaian tim percepatan penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB) kabupaten Lebong menduduki peringkat satu diantara kabupaten Kota dalam provinsi Bengkulu. Yang berarti kabupaten Lebong adalah kantong (terbanyak) ditemukan penderita Tuberkulosis jumalh terduga mencapai 560 orang, sementara secara nasional disebutkan bahwa provinsi bengkulu berada di nomor urut 2 setelah Papua.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten Lebong Rachman SKM.,MKM.,M.Si melalui kepala bidang P2p Evan Martha sebagaimana yang disampaikan oleh Pj Tuberkulosis Hendri S.Kep kepada awak media PortalBermano.com diruang kerjanya Kamis (23/10).

Disampaikan kepada awak media PortalBermano.com bahwa secara administrasi pemerintah kabupaten Lebong sejak tahun 2024 melalui surat keputusan Bupati dengan nomor : 308 Tahun 2024 Tentang Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis kabupaten Lebong telah menetapkan struktur organisasi Tim percepatan penaggulangan Tuberkulosis dengan ketua tiam pengarah adalah Bupati dan wakil bupati.

Ironisnya meski kabupaten Lebong berdasarkan hasil sementara sebagai kantong (terbanyak) penderita Tuberkulosis namun hingga sa’at ini masih belum ada Rencana Aksi daerah ( RAD) sebagai tindak lanjut terkait temuan tim penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB)

Sementara Dasar hukum utama program ini mencakup peraturan dari tingkat nasional hingga daerah. dasar hukum di tingkat nasional meliputi berbagai peraturan, di antaranya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. Selain itu, terdapat juga Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), seperti Permenkes Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis dan Permenkes Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Sedangkan dasar hukum di tingkat daerah pelaksanaan program ini ditetapkan melalui regulasi daerah seperti Bupati surat keputusan Bupati dengan nomor : 308 Tahun 2024 Tentang Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis kabupaten Lebong , Peraturan daerah ini berfungsi untuk menyesuaikan program dengan kondisi dan kebutuhan spesifik di wilayah masing-masing.
Berikut Vidio wawancara awak media PortalBermano.com bersama PJ Tuberkulosis Dinkes Lebong Hendri S.Kep :
Data terhimpun lainnya, pada Agustus 2025, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mendorong pemerintah daerah untuk membentuk TP2TB guna mempercepat eliminasi tuberkulosis (TBC) di Indonesia. Dan menginstruksi pembentukan TP2TB dan RAD
Pada Agustus 2025, Mendagri Tito Karnavian memimpin forum untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam penanggulangan TBC, Beberapa poin penting yang disampaikan adalah :
-Mendorong pembentukan TP2TB (Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis) di setiap daerah untuk memastikan koordinasi lintas sektor berjalan efektif.
-Meminta pemerintah daerah untuk segera mengaktifkan TP2TB dan menyusun RAD (Rencana Aksi Daerah) yang konkret untuk eliminasi TBC.
-Memberikan perhatian serius dan dukungan penuh terhadap program penanggulangan TBC, setara dengan penanganan Covid-19 sebelumnya.
Diakhir percakapan sa’at ditanyakan tindak lanjut rencana aksi daerah terkait TP2TB dikabupaten Lebong, Pj TBC dinas kesehatan kabupaten Lebong Hendri S.kep berharap adanya dukungan dan keterlibatn penuh dari ketua Tim dan seluruh Stakeholder yang terdaftar dalan susunan struktur organisasi TP2BT agar program ini dapat berjalan dengan baik sehingga mampu menekan penularan dan mengemilinasikan Tuberkulosis dari Bumi Swarang Patang Stumang
“Kami juga berharap kepada seluruh masyarakat kabupaten Lebong untuk memanfa’atkan kesempatan program pemeriksaan kesehatan gratis (PKG) minimal satu sekali agar pengendalian penularan Tuberkulosis dikabupaten Lebong dapat berjalan lebih cepat.” Demikian Hendri S.Kep. (RMF-NikBong)
















