Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong Mulai Serahkan Sertipikat PTSL TA 2025

Pewarta : Rudhy Muhammad FadhelLebong. PortalBermano.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong melaksanakan penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025  Kamis (15/1)

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong Ari Teguh Nugraha, S.IP,
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong Ari Teguh Nugraha, S.IP,

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, Tabri Z. S.Sos., S.T., melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ari Teguh Nugraha, S.IP, menjelaskan bahwa penyerahan sertipikat dilaksanakan secara langsung kepada masyarakat penerima manfaat sebagai bentuk pelayanan yang aktif dan bertanggung jawab.

Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan di tiga desa dengan total ratusan bidang tanah yang telah terdaftar secara resmi. Adapun rincian jumlah sertipikat yang diserahkan, yakni Desa Turan Tiging sebanyak 22 bidang tanah, Desa Lebong Tambang sebanyak 157 bidang tanah, dan Desa Tik Jeniak sebanyak 32 bidang tanah.

“Penyerahan sertipikat secara langsung bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen pertanahan diterima oleh pemilik hak yang sah, sekaligus meminimalisir potensi kesalahan data, kehilangan, maupun penyalahgunaan sertipikat,” ujar Ari

Selain itu, lanjutnya, metode pembagian langsung juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh penjelasan secara langsung terkait sertipikat yang diterima, termasuk informasi mengenai hak dan kewajiban pemegang sertipikat.

Menurutnya, pendekatan tersebut merupakan wujud pelayanan proaktif Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, sehingga masyarakat tidak hanya bersifat pasif menunggu, tetapi dilibatkan secara langsung dalam tahapan akhir pelaksanaan PTSL yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Untuk desa lainnya, Ari menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pembagian sertipikat PTSL di beberapa desa mulai Senin, 19 Januari 2026 di Desa Ujung Tanjung II 20 bidang Kemudian Selasa, 20 Januari 2026 meliputi Desa Kota Baru Santan 91 bidang, Desa Semelako II 37 bidang, Desa Talang Liak I 52 bidang dan Desa Pelabuhan Talang Liak 15 bidang,sementara untuk 8 desa lagi, menyusul,

Lebih lanjut disampaikan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ari Teguh Nugraha, S.IP, bagi masyarakat penerima manfaat yang berhalangan hadir pada saat penyerahan, sertipikat dapat diambil secara langsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong dengan membawa persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atas nama penerima sertipikat serta surat pengantar dari desa atau kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar merupakan penerima sertipikat PTSL dan pemilik bidang tanah di desa yang telah ditetapkan.

“Perlu kami tegaskan bahwa pengambilan sertipikat tidak dapat diwakilkan dan wajib dilakukan oleh pemilik hak yang bersangkutan. Hal ini untuk menjamin keabsahan dokumen, keamanan sertipikat, serta tertib administrasi pertanahan,” tutupnya. (RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *